SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan komitmennya untuk memastikan realisasi kewajiban plasma 20 persen bagi perusahaan perkebunan besar swasta (PBS) melaluFi percepatan program Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS).

Pelaksana Tugas (Plt) Asisten II Setda Kotim Rody Kamislam mengatakan, Pemkab telah memberikan waktu satu bulan kepada seluruh PBS yang belum melaksanakan kewajiban FPKMS untuk menindaklanjuti surat Bupati terkait kewajiban tersebut.

“Satu bulan itu kita berikan kesempatan kepada PBS untuk menganalisis dan mempertimbangkan surat Bupati atas kewajiban FPKMS. Saat ini juga sudah dibentuk tim Satgas percepatan sebagaimana instruksi Bupati agar penanganan bisa dilakukan lintas sektor,” kata Rody, Senin, 13 Oktober 2025.

Rody menjelaskan, tim Satgas terdiri dari unsur BPN, Polres, Kodim, serta OPD teknis terkait. Dalam rapat terakhir, Pemkab telah membahas skema pelaksanaan FPKMS dan menyiapkan agenda pembahasan lanjutan bagi perusahaan yang sudah menyatakan kesediaannya.

Sebagian perusahaan di Kotim telah menunjukkan komitmen dengan membagikan kebun plasma kepada masyarakat, sementara sebagian lainnya masih melakukan pertimbangan.

“Memang ada sebagian perusahaan merespon FPKMS dengan bersedia membagikan kebun tetapi ada pula yang masih mempertimbangkan. Ini semua kita rapatkan agar memiliki satu pemahaman baik dari perusahaan maupun masyarakat. Prosesnya memang bertahap karena masing-masing perusahaan memiliki karakteristik, kewajiban, dan permasalahan yang berbeda,” imbuhnya.

Dia menyebut keberadaan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang melakukan penyitaan terhadap sebagian lahan sawit berdampak terhadap kebun kemitraan masyarakat dan perusahaan. Meski demikian, Pemkab berupaya agar program FPKMS tetap berjalan dengan baik.

"FPKMS itu sebenarnya tidak hanya soal membangun kebun, namun Bupati menginginkan agar perusahaan membangunkan kebun plasma supaya manfaatnya lebih berkelanjutan bagi masyarakat di sekitar perkebunan,” ujarnya.

Rody menambahkan hingga saat ini Pemkab Kotim telah menerbitkan 85 surat FPKMS, bahkan sebelum aksi damai yang digelar Masyarakat peduli plasma (Amplas 119) pada September lalu. Juga masih ada yang sedang dalam proses.

"Sebelum ada aksi damai September lalu, sudah ada 85 FPKMS yang sudah kita terbitkan. Dan sekarang juga masih ada berjalan progresnya di PBS," pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/R)