BORNEONEWS, Tamiang Layang – Munculnya dua data berbeda terkait tiga besar calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Barito Timur menimbulkan perbedaan pandangan di tengah masyarakat.
Tidak sedikit yang menduga adanya rekayasa dalam proses seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama tersebut.
Data pertama bersumber dari pengumuman Panitia Seleksi (Pansel) Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Nomor 013/PANSEL JPTP/BARTIM/2025.
Dalam pengumuman itu, disebutkan tiga peserta dengan nilai tertinggi, yakni Misnohartaku dengan nilai 87,91 di posisi pertama, disusul John Wahyudi di posisi kedua dengan nilai 85,37 dan Ristanto Pratomo di urutan ketiga dengan nilai 82,89.
Sementara itu, data kedua tercantum dalam surat Rekomendasi Hasil Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Nomor 18380/R-AK.02.03/SD/F/2025 yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dalam surat tersebut, urutan nama peserta justru berbeda, yaitu John Wahyudi, Ristanto Pratomo dan Misnohartaku.
Perbedaan urutan nama pada dua dokumen resmi ini kemudian memicu beragam persepsi di masyarakat. Ada yang menganggap hal tersebut wajar, namun ada pula yang mencurigai adanya intervensi atau rekayasa untuk mengubah urutan calon yang direkomendasikan.
Menanggapi hal ini, Kabid Pengembangan Kompetensi dan Penilaian Kinerja Aparatur BKPSDM Barito Timur, Dina Kamiati, menegaskan bahwa kedua data tersebut benar adanya dan tidak ada unsur manipulasi.
“Data yang dikeluarkan oleh Pansel itu sesuai dengan hasil seleksi yang dilakukan selama satu bulan penuh. Ada tiga besar sesuai peringkat, yaitu Misnohartaku peringkat pertama, John Wahyudi peringkat kedua, dan Ristanto Pratomo peringkat ketiga,” jelas Dina di Tamiang Layang, Senin, 13 Oktober 2025.
Ia menerangkan, tahapan lanjutan yang harus dipenuhi sebelum diumumkan yaitu rekomendasi dari BKN.
“Kenapa harus ada rekomendasi dari BKN, karena mereka ingin memastikan bahwa hasil seleksi sudah sesuai norma, standar, kriteria dan prosedur yang berlaku,” tuturnya.
Menurut Dina, ketiga nama yang muncul dalam surat rekomendasi BKN memiliki status yang sama, yakni direkomendasikan oleh BKN.
“Mereka tidak melihat perankingan, karena datanya ditarik dari sistem ASN karier melalui aplikasi Integrated Mutasi (IMut) BKN. Jadi yang muncul hanya tiga nama peserta tanpa urutan ranking,” jelasnya. Pihak Pansel, lanjut Dina, juga telah mengonfirmasi ke BKN terkait perbedaan urutan nama tersebut.
“BKN menjelaskan bahwa urutan nama dalam surat rekomendasi murni hasil tarikan sistem IMut, bukan penyusunan manual. Jadi, tidak ada unsur kesengajaan untuk mengubah peringkat peserta seleksi,” tegasnya.
Dina menambahkan, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap dua data yang beredar. Keduanya sah dan berasal dari lembaga resmi.
“Data yang memiliki nilai itu adalah data berdasarkan hasil akhir Selter (seleksi terbuka) dari Pansel, sedangkan rekomendasi yang dikeluarkan oleh BKN adalah rekomendasi tiga besar," tandasnya. (AGUSTINUS BOLE MALO/R)









