BORNEONEWS, Palangka Raya – Persidangan lanjutan perkara dugaan pembunuhan terhadap Nurmaliza dengan terdakwa Alvaro Jordan kembali digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin, 13 Oktober 2025.
Sidang ini menghadirkan saksi dari kepolisian yakni Restu Rianto, anggota Polres Pulang Pisau yang bertugas di bagian identifikasi.
Restu menjelaskan di hadapan majelis hakim bahwa ia bersama timnya menerima laporan adanya penemuan mayat di kawasan Garong, Kecamatan Jabiren Raya.
“Kami mendapat informasi penemuan mayat di Garong, lalu langsung menuju lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara,” ujar Restu, Senin, 13 Oktober 2025.
Ia menuturkan kondisi di lokasi cukup menurun dan berada di dekat parit kecil. Saat tim tiba, lokasi sudah ramai oleh masyarakat dan telah diberi garis polisi.
“Posisi jenazah tertelungkup, berpakaian lengkap, dan belum ditemukan identitas sama sekali. Hanya ditemukan satu anting di telinganya,” jelasnya.
Restu menambahkan, dari hasil pemeriksaan visual di lapangan, korban diperkirakan sudah meninggal lebih dari 12 jam. Ia juga menyebut proses olah TKP dilakukan setelah penemuan mayat.
Keterangan saksi menjadi bagian penting dalam proses pembuktian kasus dugaan pembunuhan terhadap Nurmaliza, yang diduga dilakukan oleh terdakwa Alvaro Jordan. (HERMAWAN DP/R)









