KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas, melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka Penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.

Kegiatan penting ini merupakan hasil kerja sama dengan Universitas Padjadjaran (UNPAD) Bandung dan dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Usis I. Sangkai, pada Senin, 13 Oktober 2025 di Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati Kapuas.

FGD ini memiliki tujuan krusial, yaitu untuk menyusun regulasi daerah yang lebih akuntabel, efisien, dan selaras dengan perkembangan sistem keuangan pemerintah daerah terkini.

Dengan adanya regulasi yang kuat, diharapkan pengelolaan keuangan di Kabupaten Kapuas dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Dalam sambutannya, Sekda Kapuas, Usis I. Sangkai, menjelaskan bahwa pelaksanaan FGD ini adalah tindak lanjut dari amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. 

Peraturan tersebut mewajibkan pemerintah daerah untuk menyusun Peraturan Kepala Daerah yang mengatur sistem dan prosedur pengelolaan keuangan agar sesuai dengan kondisi dan karakteristik unik masing-masing daerah.

Sekda Kapuas menambahkan bahwa melalui Perkada yang akan disusun, Pemerintah Kabupaten Kapuas berupaya memastikan bahwa seluruh tahapan pengelolaan keuangan daerah dilakukan berdasarkan pedoman teknis yang jelas. Hal ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), khususnya di sektor keuangan daerah.

"Terdapat 13 ketentuan utama yang akan diatur dalam sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah dalam Perbup yang sedang disusun," ungkap Usis.

Ketentuan tersebut meliputi serangkaian proses mulai dari Pengelolaan Keuangan Daerah secara umum, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Penyusunan Rancangan APBD, Penetapan APBD, Pelaksanaan dan Penatausahaan, hingga Pelaporan Realisasi Semester Pertama APBD dan Perubahan APBD.

Dengan melibatkan akademisi dari Universitas Padjadjaran, diharapkan Perbup yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek legal formal, tetapi juga memiliki kedalaman keilmuan dan praktik terbaik dalam pengelolaan keuangan publik. (SABRIANOOR/r)