BORNEONEWS - Polres Kotawaringin Barat mengamankan seorang pria berinisial NQ (46) yang menjabat sebagai pengasuh salah satu pondok pesantren.
NQ ditangkap karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang santriwati berusia 17 tahun.
Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa, Senin, 13 Oktober 2025 menjelaskan bahwa pelaku ditangkap setelah menerima laporan dari orang tua korban yang marah atas tindakan bejatnya.
"Setelah mendapat laporan, langsung kami amankan pelaku berikut barang bukti ke Mapolres Kobar," jelasnya.
Kapolres menjelaskan, awal mula peristiwa tersebut terjadi Rabu, 1 Oktober 2025 sekitar pukul 18.30 WIB.
"Saat itu korban diminta oleh pelaku untuk membersihkan ruang tamu. Saat itulah pelaku diduga melakukan pelecehan dengan memeluk, mencium, dan meraba alat kelamin serta payudara korban," jelasnya.
Kapolres menjelaskan pelaku kemudian mematikan lampu agar aksinya tidak diketahui orang lain dan melanjutkan perbuatannya.
"Lantaran mendapat ancaman, korban tidak berani melawan dan baru berani melapor setelah berhasil melarikan diri dari pondok pesantren dan menceritakan peristiwa tersebut kepada keluarganya.Saat ini, pelaku sudah ditahan dan barang bukti telah disita oleh pihak kepolisian," jelasnya.
Kapolres mengatakan saat ini Polres Kobar telah melakukan penahanan dan penyitaan barang bukti terkait perkara ini.
"Pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkasnya. (WAHYU KRIDA/R)









