PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya melalui Kepala Bidang Pengelolaan Data dan Informasi, Pendataan dan Penilaian Andrew Vincent Pasaribu, memastikan bahwa tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Palangka Raya tidak memberatkan masyarakat. 

Menurutnya, kebijakan penyesuaian tarif telah disusun dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat serta mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Andrew menjelaskan, Pemerintah Kota Palangka Raya telah menyesuaikan formulasi perhitungan PBB sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Regulasi ini membawa perubahan dalam mekanisme perhitungan pajak daerah, termasuk PBB, agar lebih proporsional dan transparan.

“Mulai tahun 2022 hingga sekarang, kami melakukan penyesuaian formula perhitungan PBB berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022. Penyesuaian itu kemudian dituangkan ke dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, yang juga berpengaruh terhadap tarif PBB tahun 2025,” jelas Andrew saat dikonfirmasi Borneonews, Senin, 13 Oktober 2025.

Ia menegaskan, perubahan tarif PBB pada 2025 justru memberikan efek positif bagi sebagian masyarakat, karena terdapat penurunan nilai yang disebabkan oleh tambahan variabel baru dalam perhitungannya. Salah satu variabel tersebut berkaitan dengan prosentase penghitungan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang bisa berpengaruh terhadap besaran pajak terutang.

“Kalau dilihat, memang ada beberapa wilayah yang tarif PBB-nya menurun pada 2025. Itu karena ada variabel baru dalam perhitungan prosentase yang berpengaruh terhadap NJOP tanah. Jadi, meskipun harga tanah di beberapa daerah meningkat, tarif PBB-nya tidak otomatis naik,” terang Andrew.

Ia menambahkan, pemerintah daerah tetap menjaga keseimbangan antara peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dan daya beli masyarakat. Dengan demikian, kebijakan pajak tidak menjadi beban, melainkan bentuk kontribusi bersama untuk pembangunan kota.

Selain itu, Bapenda Palangka Raya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar memahami mekanisme perhitungan PBB yang baru. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak serta menghindari kesalahpahaman terkait perubahan tarif.

“Tujuan kami bukan sekadar meningkatkan pendapatan, tetapi juga memberikan keadilan bagi wajib pajak. Setiap kebijakan yang kami ambil selalu berdasarkan data dan regulasi yang berlaku,” tutup Andrew. (MARINI/j)