BORNEONEWS, Palangka Raya – Anggota Polres Pulang Pisau bagian identifikasi, Restu Rianto, memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan terhadap Nurmaliza dengan terdakwa Alvaro Jordan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin, 13 Oktober 2025.
Dalam kesaksiannya, Restu memaparkan hasil pemeriksaan visual di tempat kejadian perkara. “Dari ciri lebam dan pembengkakan tubuh, diperkirakan korban sudah meninggal sekitar 12 jam ke atas,” jelasnya di depan saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ia menuturkan bahwa kondisi tubuh korban menunjukkan tanda-tanda kematian yang sudah cukup lama, dengan lokasi penemuan yang berada di dekat parit kecil kawasan Garong, Kecamatan Jabiren Raya.
Restu menambahkan, olah TKP dilakukan beberapa hari setelah laporan penemuan mayat diterima, saat terdakwa sudah diamankan oleh tim Resmob Polres Pulang Pisau.
Temuan tersebut memperkuat rangkaian pembuktian yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap perkara dugaan pembunuhan yang melibatkan Alvaro Jordan.
Dalam dakwaan Jaksa Kasus ini bermula dari ditemukannya jasad perempuan tanpa identitas di pinggir Jalan Trans Kalimantan, Desa Garong, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau, pada Mei 2025. Hasil penyelidikan mengarah pada Alvaro Jordan, yang diketahui merupakan kekasih korban dan tinggal satu kos di Jalan Pramuka, Palangka Raya.
Terdakwa diduga mencekik korban hingga meninggal dunia di kamar kos, kemudian membuang jasadnya ke lokasi penemuan. Atas perbuatannya, Alvaro Jordan didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP, serta Pasal 181 KUHP tentang menyembunyikan jenazah. (HERMAWAN DP/j)









