TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang – Pemerintah Kabupaten Barito Timur terus menggenjot upaya pencegahan korupsi dengan menekankan pentingnya integritas dan kepatuhan dalam pengelolaan dokumen Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP), melalui Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi yang digelar di Ruang Rapat Bupati Barito Timur, Senin, 13 Oktober 2025.

Asisten III Setda Barito Timur, Edius Uhing, dalam sambutannya mewakili Pj Sekda Barito Timur, menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Upaya ini dijalankan melalui sinergi antara Kementerian Dalam Negeri, BPKP dan pemerintah daerah melalui program MCSP.

“Sinergi lintas sektor ini bertujuan mendorong komitmen kepala daerah, pejabat, ASN, hingga legislatif dalam memperkuat sistem pencegahan korupsi, meningkatkan kualitas pengawasan oleh APIP, serta memastikan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” ujarnya.

Uhing menyebutkan, rapat tersebut juga menindaklanjuti surat Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor B/6396/KSP.00/70-74/10/2025 tertanggal 8 Oktober 2025. Dalam surat itu, pemerintah daerah diminta segera melengkapi dan mengunggah dokumen pendukung Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) MCSP 2025 sebelum batas waktu 30 November 2025, serta menindaklanjuti Rencana Aksi Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 sebelum 31 Oktober 2025.

Berdasarkan laporan Inspektorat Barito Timur dan data pada laman jaga.id, Kabupaten Barito Timur saat ini menempati peringkat empat se-Kalimantan Tengah dengan capaian nilai 53,6 persen. 

Meski termasuk salah satu yang terbaik di provinsi, Uhing menegaskan agar seluruh perangkat daerah segera melengkapi dokumen yang masih kurang.

“Sisa waktu satu setengah bulan ini sangat penting. Saya minta kepala perangkat daerah segera berkoordinasi dengan admin MCSP bila ada kendala. Jangan sampai penilaian kita turun karena kelalaian administratif,” tegasnya.

Lebih lanjut, Asisten III menekankan bahwa upaya pencegahan korupsi tidak cukup hanya dengan pemenuhan dokumen, tetapi harus diwujudkan dalam budaya kerja yang menjunjung tinggi integritas dan kepatuhan di setiap lini birokrasi.

“Yang paling penting bukan hanya melengkapi dokumen, tetapi memastikan setiap kebijakan dijalankan dengan patuh, sistem pemerintahan diperkuat, dan aparatur benar-benar berintegritas dalam bekerja,” tandasnya.

Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Inspektur Kabupaten Barito Timur, serta para kepala perangkat daerah yang mengampu delapan area intervensi MCSP KPK. (AGUSTINUS BOLE MALO/j)