BORNEONEWS, Pulang Pisau – DPRD Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) menyetujui usulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulpis terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Kedua atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pulang Pisau.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Senin, 13 Oktober 2025, di ruang rapat paripurna DPRD Pulpis.
Ketua DPRD Pulpis Tandean Indra Bella menyampaikan, penggabungan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) didasari beberapa pertimbangan utama.
“Pertama, untuk efisiensi. Kedua, hasil evaluasi kelembagaan oleh pemerintah provinsi menunjukkan bahwa ada beberapa OPD yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai instansi setingkat eselon II,” jelas Tandean.
Ia menambahkan, tahap selanjutnya usulan penggabungan OPD ini akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk mendapatkan keputusan lebih lanjut.
Tandean juga menjelaskan, penggabungan dinas ini merujuk pada PP Nomor 18 Tahun 2016. Salah satu ketentuannya adalah satu badan atau dinas maksimal dapat menangani tiga urusan pemerintahan.
“Namun dalam usulan penggabungan kali ini, ada dinas yang menangani lebih dari tiga urusan. Kondisi ini masih diperbolehkan karena aturan juga memberikan pengecualian, salah satunya terkait keterbatasan kemampuan keuangan daerah,” ujar Tandean. (RETHA/j)









