BORNEONEWS, Pulang Pisau – Penggabungan sejumlah dinas di Kabupaten Pulang Pisau telah mendapat persetujuan dari DPRD Pulpis melalui rapat paripurna yang digelar pada Senin, 13 Oktober 2025.
Bupati Pulang Pisau Ahmad Rifa’i menyampaikan bahwa penggabungan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memang perlu dilakukan sebagai langkah efisiensi sesuai dengan kondisi daerah saat ini.
“Karena bagaimanapun, kondisi kita sekarang memang memerlukan efisiensi,” ujar Rifa’i, Senin, 13 Oktober 2025.
Sebagai kepala daerah, Rifa’i menyampaikan apresiasi kepada DPRD Pulpis yang telah memberikan dukungan terhadap langkah efisiensi ini.
“Tujuan kita adalah bagaimana membangun Pulang Pisau menjadi lebih baik, sesuai dengan aturan dan arahan pemerintah pusat,” tambahnya.
Berikut daftar OPD yang akan digabungkan:
-
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan dengan Dinas Perhubungan, menjadi Dinas Perumahan Permukiman dan Perhubungan.
-
Dinas Perikanan dengan Dinas Ketahanan Pangan, menjadi Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan.
-
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah, menjadi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
-
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pulang Pisau dengan Dinas Sosial, menjadi Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Langkah penggabungan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas kinerja pemerintah daerah dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat. (RETHA/j)









