BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas memback-up Polsek Kapuas Tengah menangkap empat orang terduga pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi di rumah seorang warga Desa Marapit, Kecamatan Kapuas Tengah.
Keempat terduga pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas tindakan mereka yang mengakibatkan kerugian materiil hingga ratusan juta rupiah.
Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Rizki Atmaka Rahadi diketahui tersangka DYS (17) dan H (21) ditangkap lebih dahulu pada hari Jumat, 10 Oktober 2025, sekitar pukul 12.26 WIB di Jalan Harapan, Kapuas Tengah. Sementara itu, tersangka AR (18) dan A (20) berhasil ditangkap keesokan harinya, Sabtu, 11 Oktober 2025, sekitar pukul 12.26 WIB, di Bina Desa, Kapuas Tengah.
"Peristiwa pencurian ini terjadi pada Kamis, 4 September 2025, sekitar pukul 23.45 WIB, di rumah korban bernama Joni Arifin (48), yang berlokasi di Desa Marapit RT 002, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Para pelaku diduga masuk ke dalam rumah korban dengan cara yang merusak, yaitu mencongkel dan merusak kunci jendela samping kamar serta mencongkel teralis jendela sebelum akhirnya berhasil masuk," beber AKP Rizky, Senin, 13 Oktober 2025.
Setelah berhasil masuk, pelaku kemudian membongkar barang-barang di dalam kamar dan mengambil sejumlah aset berharga. Barang yang dicuri meliputi perhiasan emas jenis 999 seperti gelang, kalung beserta mata kalung, dan cincin dengan total berat diperkirakan 122 gram, serta uang tunai sebesar Rp50.000.000. Total kerugian materiil yang dialami oleh korban, Joni Arifin, mencapai nilai fantastis, yaitu Rp269.600.000.
Keempat terduga pelaku yang berhasil diamankan diketahui semuanya beralamat di wilayah Desa Pujon, Kecamatan Kapuas Tengah. Dua di antaranya, yaitu AR dan DYS, masih berusia di bawah 21 tahun.
"Tindakan pencurian yang dilakukan secara bersekutu dan disertai dengan perusakan ini memenuhi unsur-unsur pemberatan dalam Pasal 363 KUHP. Berdasarkan Pasal 363 Ayat (1) KUHP, pelaku pencurian dengan pemberatan seperti ini dapat diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun," tegas AKP Rizky.
Dari penangkapan tersebut, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang terkait dengan tindak pidana tersebut. Dari tangan pelaku AR, disita 1 (satu) unit Handphone merek IPhone 11 dan satu unit Sepeda Motor Scoopy. Pelaku A menyembunyikan uang tunai Rp2.000.000, satu unit Handphone merek Oppo warna hitam, serta pakaian yang digunakan saat beraksi.
Sedangkan dari DYS, barang bukti yang diamankan adalah pakaian yang diduga dikenakan saat kejadian, berupa kaos dan celana panjang jins, serta sebuah linggis, yang diduga digunakan sebagai alat untuk mencongkel dan merusak kunci serta teralis jendela rumah korban. Barang bukti ini menguatkan kronologi tindakan pencurian yang dilakukan dengan merusak, yang merupakan salah satu faktor pemberat dalam kasus pencurian.
Saat ini, keempat terduga pelaku telah ditahan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Kapuas Tengah untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. (SABRIANOOR/j)









