BORNEONEWS, Sampit – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menggelar bimbingan teknis (Bimtek) penguatan kapasitas pengguna anggaran, guna meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah, Senin, 13 Oktober 2025.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Kotim, Bima Eka Wardhana, dan diikuti oleh 49 peserta yang terdiri dari para kuasa pengguna anggaran (KPA) dari Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, para lurah, dan kepala puskesmas di wilayah Kotim.
“Terima kasih kepada seluruh peserta yang meluangkan waktu mengikuti kegiatan ini. Tujuannya untuk menambah pengetahuan dan pemahaman pengguna anggaran, khususnya terkait pengadaan barang dan jasa agar pelaksanaannya lebih efisien, transparan, dan akuntabel,” ujar Bima Eka Wardhana.
Ia menjelaskan, penguatan kapasitas ini sangat penting untuk memastikan pejabat yang ditunjuk sebagai KPA memiliki kompetensi memadai dan mampu mengelola anggaran secara bertanggung jawab. Hal itu sesuai dengan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang pedoman perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.
“KPA atau PPK wajib terus meningkatkan kapasitas dan pengetahuan mereka, mengingat regulasi pengadaan barang dan jasa sangat dinamis dan sering mengalami perubahan,” tambahnya.
Bima juga menyoroti pentingnya pelaksanaan Bimtek ini sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018.
Regulasi tersebut menekankan penguatan tata kelola pengadaan, digitalisasi sistem, peningkatan peran strategis UKPBJ, serta pengendalian gratifikasi dan penegakan hukum.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kotim Kamaruddin Makkalepu mengatakan, kegiatan ini menghadirkan narasumber bersertifikat dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ).
“Kami mengundang 49 peserta dari berbagai instansi. Dengan dinamika regulasi yang terus berubah, kemampuan dan analisis para KPA harus selalu diperbarui agar terhindar dari kesalahan administrasi maupun potensi masalah hukum,” ujar Kamaruddin.
Ia menegaskan, pengadaan barang dan jasa sangat erat kaitannya dengan aspek hukum. Karena itu, para KPA harus memahami dengan baik kaidah dan prosedur yang berlaku agar pelaksanaan anggaran berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan temuan dari aparat penegak hukum.
“Kegiatan ini juga menjadi sarana pembelajaran bersama agar pelaksanaan pengadaan di lingkungan Pemkab Kotim semakin profesional dan terhindar dari risiko hukum,” pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/j)









