BORNEONEWS, Nanga Bulik – Kasus pembunuhan tragis seorang ibu oleh anaknya di Kabupaten Lamandau memasuki babak baru. Samsuden alias Ajis (30), tersangka pembunuhan ibu kandungnya, segera menghadapi persidangan setelah berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lamandau.
Kasatreskrim Polres Lamandau AKP Jhon Digul mengatakan, pihaknya telah menyerahkan tersangka dan berkas perkara kepada Kajari Lamandau, Dezi Setia Permana pada Jumat, 10 Oktober 2025. Samsuden terancam penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Sanggam Ari Tonang, Kasi Pidum Kejari Lamandau, menyatakan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP atau Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian.
“Dari hasil penyidikan, tersangka merencanakan pembunuhan sejak 19 Juni 2025. Motifnya adalah rasa iri dan cemburu karena merasa kurang disayangi oleh ibunya,” jelas Sanggam, Senin, 13 Oktober 2025.
Berdasarkan keterangan penyidik, sehari sebelum kejadian, Samsuden sempat datang ke rumah korban dengan niat bermanja, namun ditolak, yang memicu pertengkaran dengan adik-adiknya. Tersangka bahkan mengancam akan membakar rombong jualan pentol milik ibunya.
Pada malam kejadian, tersangka menenggak minuman keras jenis arak dan menyiapkan pisau dapur yang diasah tajam. Ia juga mengonsumsi 18 sachet obat batuk dari satu bungkus besar berisi 30 sachet untuk menimbulkan efek mabuk.
“Tersangka sudah terbiasa mengonsumsi obat batuk sejak 2023 karena efeknya memberikan efek mabuk dengan biaya murah,” imbuh Sanggam.
Pada Jumat, 20 Juni 2025, Samsuden menunggu ibunya di kebun sawit dan menyerangnya saat korban pulang mengambil rapor adiknya. (NATALIA KRISTIN/j)









