PULANG PISAU –

BORNEONEWS, Pulang Pisau – Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), Oo Suharto, menegaskan bahwa seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diwajibkan menyusun dan menyampaikan data sesuai tugas dan fungsi masing-masing. Langkah ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan data yang berkualitas, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar perencanaan pembangunan daerah.

“Data yang dihasilkan sangat penting untuk mendukung pembangunan. Karena itu, semua OPD wajib melaporkannya melalui modul E-Walidata,” kata Oo Suharto saat diwawancarai pada Senin, 13 Oktober 2025.

Ia menjelaskan, BPS Pulang Pisau berperan sebagai pembina dalam rangkaian Forum Satu Data Indonesia (SDI) di tingkat kabupaten. Dalam struktur forum tersebut, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfostandi) bertindak sebagai wali data, sementara Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapperida) berperan sebagai sekretariat SDI Kabupaten Pulpis.

Menurut Oo, sinergi antara seluruh pihak sangat diperlukan agar data sektoral yang dihasilkan setiap OPD memenuhi standar kualitas yang telah ditetapkan. “Sebagai pembina statistik, BPS ingin memastikan data yang dihasilkan benar-benar sesuai standar dan dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan pembangunan,” ujarnya.

Oo menambahkan, semua data yang diminta dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) maupun modul E-Walidata memiliki peran penting. Karena itu, setiap OPD diwajibkan untuk mengisi dan memperbarui data sesuai bidangnya masing-masing secara rutin dan berkelanjutan.

“Semua data harus dilengkapi dan dilaporkan melalui sistem E-Walidata. Sistem ini menjadi wadah utama pembinaan data daerah. Kami berharap OPD semakin tertib dalam pelaporan, sehingga data yang tersedia dapat dimanfaatkan secara optimal,” tegas Oo.

Upaya penguatan kualitas data ini sejalan dengan kebijakan nasional Satu Data Indonesia, yang bertujuan menciptakan data terintegrasi, mudah diakses, dan mendorong transparansi penyelenggaraan pemerintahan. (RETHA/J)