PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Penasihat hukum terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Salihin alias Saleh, Albert Chong, menyatakan bahwa keterangan saksi Siti Komariah alias Kokom dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak benar dan tidak dapat dijadikan dasar pembuktian dalam perkara tersebut. Pernyataan ini disampaikan usai sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Albert Chong menegaskan bahwa bantahan saksi Kokom di persidangan terhadap seluruh isi BAP semakin memperkuat keyakinan pihaknya bahwa kliennya tidak memiliki keterkaitan dengan transaksi keuangan yang disebut sebagai hasil tindak pidana narkotika.

"Apa yang kami sampaikan sejak awal kini sudah terbukti benar. Hal ini terlihat dari seluruh proses persidangan," ujarnya, Selasa, 14 Oktober 2025.

Menurut Albert, keterangan saksi di persidangan menunjukkan bahwa BAP yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

"Saksi sendiri menyatakan bahwa semua keterangan dalam BAP itu tidak benar dan dibuat dalam keadaan tertekan. Itu juga sudah disampaikan di depan majelis hakim," ucap Albert.

Albert berharap agar perkembangan persidangan berikutnya dapat semakin memperjelas bahwa Saleh tidak terlibat dalam dugaan pencucian uang sebagaimana yang dituduhkan.

"Kami berharap ke depan klien kami tidak lagi disangkutpautkan dengan isi BAP yang tidak sesuai kenyataan," katanya.

Terkait pertanyaan JPU mengenai mobile banking dan rekening yang disebut-sebut dalam dakwaan, Albert menegaskan bahwa hal itu tidak memiliki kaitan hukum dengan kliennya.

"Bahwa rekening itu milik saudari saksi, iya. Bahwa saksi memiliki mobile banking, iya. Namun, kaitannya dengan tindak pidana yang didakwakan kepada klien kami tidak ada," tegasnya.

Albert juga menampik dugaan bahwa rekening tersebut pernah diserahkan kepada Saleh atau pihak lain.

"Tidak ada pernyataan saksi yang menyebutkan hal itu. Ia hanya mengatakan rekening tersebut ditinggalkan di rumah dan setelah itu tidak lagi digunakan," jelasnya.

Ia menegaskan bahwa keterangan saksi di persidangan hari itu menjadi penting untuk membuka fakta sebenarnya di balik dakwaan TPPU terhadap Saleh. (PATHUR/Y)