TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang – Pemerintah Kabupaten Barito Timur melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus berupaya memperkuat iklim investasi daerah serta mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) agar lebih berdaya saing. 

Salah satu langkah nyata dilakukan dengan menyelenggarakan Bimbingan Teknis dan Sosialisasi Kemudahan Berusaha, Penanaman Modal, serta Kemitraan bagi UMKM di Tamiang Layang , Selasa, 14 Oktober 2025.

Kegiatan yang diikuti 50 peserta terdiri atas pelaku UMKM dan perwakilan perangkat daerah ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam tentang kemudahan perizinan, peluang investasi, serta pentingnya kemitraan antara usaha besar dengan pelaku usaha kecil.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Barito Timur, Andrunganyan, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk menciptakan ekosistem usaha yang inklusif dan berkelanjutan.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin memberikan informasi dan pemahaman tentang kemudahan berusaha serta peluang penanaman modal bagi pelaku UMKM. Kami juga mendorong terbentuknya pola kemitraan yang saling menguntungkan antara UMKM dan usaha besar,” ujarnya.

Andrunganyan menambahkan, dengan adanya sosialisasi ini diharapkan para pelaku UMKM dapat meningkatkan kapasitas dan kualitas produk, memperluas pasar, serta memiliki akses lebih baik terhadap permodalan.

“Tujuan akhirnya adalah agar pelaku UMKM di Barito Timur bisa naik kelas, memiliki daya saing yang kuat, dan mampu berkembang secara berkelanjutan,” tambahnya.

Materi yang disampaikan dalam kegiatan tersebut meliputi arah dan kebijakan kemitraan, strategi kemudahan berusaha dan akses penanaman modal, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia wirausaha. 

Narasumber berasal dari Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (DisdagkopUKM) serta Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Perindustrian (Disnakertransperin) Barito Timur.

Andrunganyan juga mengungkapkan bahwa kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan sejumlah regulasi penting, antara lain Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, dan Peraturan Menteri Investasi Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kemitraan di Bidang Penanaman Modal.

Menutup laporannya, Andrunganyan menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah mendukung terlaksananya kegiatan tersebut.

“Kami berterima kasih atas dukungan Bapak Bupati Barito Timur, para narasumber, dan seluruh peserta. Semoga kegiatan ini memberi manfaat nyata bagi pengembangan iklim usaha dan pertumbuhan UMKM yang tangguh serta berdaya saing di daerah kita,” ucapnya. 

Sosialisasi tersebut dibuka oleh Asisten II Setda Barito Timur, Amrullah, serta dihadiri oleh Kepala Disnakertransperin, Kepala DisdagkopUKM dan Kepala Badan Kesbangpol Barito Timur. (AGUSTINUS BOLE MALO/R)