BORNEONEWS, Pangkalan Bun – Suara raungan mobil pemadam kebakaran, sempat menarik perhatian masyarakat Pangkalan Bun, Selasa, 14 Oktober 2025, siang.
Ternyata, mobil tersebut tengah menuju lokasi untuk memadamkan api yang membakar sebuah motor pengangkut gas Elpiji 3 kilogram di Jalan HM. Rafi'i.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 11.22 WIB, di depan kawasan Pangkalan Bun Park. Insiden ini sempat membuat warga panik karena motor yang terbakar membawa 10 tabung gas Elpiji.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Dwi Agus Suhartono, membenarkan adanya kejadian tersebut.
“Benar, telah terjadi kebakaran motor di depan Pangkalan Bun Park sekitar pukul 11.22 WIB. Motor tersebut diketahui membawa 10 tabung gas Elpiji ukuran 3 kilogram,” jelas Dwi Agus.
Ia mengatakan, kebakaran terjadi saat petugas Damkar tengah siaga dalam kegiatan Pawai Nasi Adab.
Beruntung, armada yang ditempatkan di luar Mako Damkar (Firedome 05) langsung bergerak cepat menuju lokasi kejadian.
“Begitu laporan masuk, personel langsung meluncur ke lokasi dan melakukan pemadaman. Api berhasil dipadamkan tidak lama setelah kejadian,” ujarnya.
Menurut Dwi Agus, api sempat membesar karena bahan yang terbakar merupakan motor pengangkut gas. Namun berkat kesigapan petugas, kebakaran tidak sampai menimbulkan ledakan maupun korban jiwa.
“Alhamdulillah, tidak ada korban jiwa," tuturnya. Ia menambahkan, hingga kini penyebab pasti kebakaran masih dalam penyelidikan dan masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut. (DANANG/R)
Motor Pengangkut 10 Tabung Gas Elpiji Terbakar di Pangkalan Bun
Bagikan:

PANGKALAN BUN –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Akademisi Soroti Kemarau Panjang dan Lahan Gambut dalam Karhutla Kalteng
IPLM dan Perpustakaan Sekolah
Kemenkes: Tujuh Kabupaten/Kota di Kalteng Masuk Kategori Udara Berbahaya
Truk Kontainer Tabrak Kios di Muara Selan Banjar, Dua Orang Luka
Klinik Bersalin di Palangka Raya Bisa Terbitkan KIA hingga Perubahan KK untuk Anak Baru Lahir
Maidi Divonis 5 Tahun dalam Perkara Pemerasan Berkedok CSR
Komentar (0)
Memuat komentar…







