BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Kabupaten Kapuas terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Komitmen tersebut diwujudkan melalui serangkaian kunjungan dalam rangka sosialisasi layanan informasi, pengaduan, dan kehumasan melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana di tingkat kecamatan dan kelurahan.
Kepala Diskominfosantik Kapuas, Hartoni U. Sawang, melalui Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik, Iwan Pahruji, menjelaskan bahwa PPID Pelaksana di kecamatan memiliki peran yang sangat penting.
Peran tersebut adalah sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah dalam melayani permintaan informasi dari masyarakat secara langsung di tingkat yang paling dekat.
Adapun sejumlah tempat yang menjadi sasaran kunjungan dan sosialisasi pada Selasa, 14 Oktober 2025, antara lain Kantor Desa Pulau Telo Baru, Kantor Desa Pulau Telo, Kantor Desa Tambun Raya, Kantor Kecamatan Basarang, Kantor Kelurahan Sei Pasah, Kantor Kelurahan Hampatung, Kantor Kelurahan Dahirang, dan Kantor Kecamatan Kapuas Hilir. Tim Diskominfosantik Kapuas berinteraksi langsung dengan aparatur di lokasi-lokasi tersebut.
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman aparatur kecamatan dan masyarakat mengenai mekanisme, hak, serta prosedur permintaan informasi publik. Selain itu, tim Diskominfosantik juga menyampaikan materi penting lainnya, seperti mekanisme pengelolaan pengaduan, standar layanan informasi publik, pengelolaan kehumasan pemerintah, serta strategi publikasi kegiatan kecamatan agar lebih informatif dan transparan kepada masyarakat.
"Dengan adanya sosialisasi ini, kami berharap aparatur di kecamatan dan kelurahan serta desa dapat memahami dengan baik proses pelayanan informasi publik, sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi secara cepat, tepat, dan sesuai ketentuan," ungkap Iwan Pahruji, Selasa, 14 Oktober 2025.
Ia juga menambahkan bahwa peran PPID Pelaksana di kecamatan sangat penting sebagai ujung tombak pelayanan informasi publik. Layanan pengaduan masyarakat yang terintegrasi di tingkat kecamatan juga menjadi wadah komunikasi dua arah yang efektif antara pemerintah dan masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Diskominfosantik berharap agar PPID Pelaksana di tingkat kecamatan dapat menjalankan fungsinya secara optimal. Dengan demikian, keterbukaan informasi publik benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Kapuas. (SABRIANOOR/j)









