BORNEONEWS, Sampit - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, mengumumkan bahwa rencana pembangunan pabrik pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) medis di daerah tersebut saat ini berada dalam tahap pembuatan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) oleh investor.
Pelaksana Tugas Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kotawaringin Timur, Rody Kamislam, menjelaskan bahwa progres pembangunan pabrik limbah medis ini terus berjalan.
"Progresnya sudah pada tahap untuk AMDAL. Sudah sondir di lapangan, sudah geolistrik juga. Jadi rencana kami nanti tidak perlu lagi downbreaking, tapi saat commissioning akan kami undang," kata Rody, Selasa, 14 Oktober 2025.
Rencana pembangunan pabrik limbah medis ini menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah. Sebelumnya, rencana serupa dijalankan bersama PT Bumi Resik Nusantara Raya pada tahun 2024, namun mengalami kegagalan akibat kendala perizinan, meskipun peletakan batu pertama telah dilakukan di area tempat pembuangan akhir (TPA) sampah di Jalan Jenderal Sudirman km 14.
Untuk menghindari kegagalan serupa, pemerintah daerah kali ini lebih teliti dalam memastikan kesiapan pihak perusahaan dalam hal perizinan. Pemerintah daerah mengharapkan pihak perusahaan untuk menyampaikan informasi perkembangan secara berkala agar dapat dibantu jika ada kendala.
"Apakah mereka ini serius atau tidak, itu akan kita lihat saat commissioning. Tapi insyaallah ini kan sudah berproses," tambah Rody. Kali ini, proyek ini ditangani oleh konsorsium yang melibatkan pemerintah daerah, serta investor dari China dan Malaysia.
Baru-baru ini, telah ditandatangani perjanjian kerja sama antara Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Hapakat Betang Mandiri dengan Nusa Suriamas Group SDN BHD asal Malaysia. Kerja sama ini terkait rencana pembangunan pabrik limbah medis di lokasi yang baru, yaitu di Kecamatan Mentaya Hilir Utara.
Pemerintah daerah optimis bahwa kali ini rencana tersebut akan terwujud karena perusahaan yang terlibat sudah berpengalaman dan memiliki kemampuan yang memadai. Perizinan juga diyakini akan lebih mudah karena kawasan tersebut sudah masuk dalam rencana detail tata ruang (RDTR) sebagai kawasan industri, sehingga lokasi rencana pembangunan pabrik limbah medis tersebut sesuai dengan peruntukannya.
Tahap feasibility study (FS) atau studi kelayakan telah dilakukan. Saat ini, pihak perusahaan juga sedang mengumpulkan data rona lingkungan di lapangan dalam rangka pengurusan AMDAL.
Pemerintah daerah meminta pihak perusahaan untuk melaporkan perkembangan proyek secara rutin. Diharapkan, progresnya sesuai dengan target waktu yang diharapkan.
Rencana pembangunan pabrik limbah medis ini merupakan salah satu terobosan pemerintah daerah dalam menggali potensi yang ada di tengah keterbatasan anggaran. Pembangunannya akan dibiayai oleh investor, sementara pemerintah daerah menyiapkan lahan dan membantu dalam pengurusan perizinan.
Dari kerja sama ini, pemerintah daerah melalui BUMD akan mendapatkan bagi hasil keuntungan. Diharapkan, ini akan dapat membantu mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) Kotawaringin Timur.
"Sudah berprogres. Kita tunggu saja. Kita targetnya di bulan Maret itu sudah commissioning. Kalau berdasarkan FS atau studi kelayakan itu di tahun ketiga sudah BEP (break even point). Jadi di tahun keempat atau kelima sudah pembagian dividen. Ini bertahap," demikian Rody Kamislam. (DEVIANA/j)









