BORNEONEWS, Tamiang Layang – Upaya pelarian seorang pemuda asal Barito Selatan berinisial FA (22) berakhir setelah jajaran Polres Barito Timur berhasil membekuknya di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan. Pemuda ini diduga kuat terlibat kasus penggelapan sepeda motor milik warga di Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur.
Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso melalui Kasatreskrim AKP Adhy Heriyanto mengatakan, kasus tersebut bermula pada Sabtu malam, 11 Oktober 2025.
Saat itu korban, Andre Saputra (20), warga Desa Telang, Kecamatan Paju Epat, sedang duduk di depan baraknya di kawasan Baruh Pinang. FA yang juga tetangganya datang dan meminjam sepeda motor Honda Revo hitam KH 4644 KM dengan alasan hendak menemui pamannya di Pengadilan Negeri Tamiang Layang.
“Karena sudah saling mengenal dan tinggal berdekatan, korban percaya dan meminjamkan motornya,” ujar Kasatreskrim, Selasa, 14 Oktober 2025.
Namun, hingga tengah malam, FA tak kunjung kembali. Korban yang mencoba menghubungi FA melalui WhatsApp mendapati nomor FA sudah tidak aktif.
Keesokan harinya, Andre bersama temannya mencari FA di barak tempat tinggalnya, namun tidak menemukan keberadaannya. Ia kemudian melapor ke Polres Barito Timur. Setelah menerima laporan, tim Opsnal Satreskrim Polres Barito Timur segera melakukan penyelidikan.
Dari hasil penelusuran, FA diketahui juga terlibat kasus serupa di wilayah hukum Polres Barito Selatan. Polisi pun berkoordinasi dengan Resmob Polres Barsel, Polda Kalteng, dan Resmob Polres Tabalong untuk melakukan pengejaran lintas provinsi.
“Dari hasil koordinasi, kami mendapat informasi bahwa pelaku berada di wilayah Tabalong. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka pada Senin, 13 Oktober 2025, sekitar pukul 14.00 WITA di Komplek Kunding, Desa Bagok,” jelas AKP Adhy.
Saat diamankan, FA tengah mengendarai sepeda motor hasil penggelapan tersebut. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo hitam dan STNK asli kendaraan.
Dalam pemeriksaan, FA mengaku sempat menjual sepeda motor itu ke sebuah showroom di Jalan Jenderal Basuki Rahmat, Kelurahan Tanjung, Kabupaten Tabalong.
Kini tersangka telah dibawa ke Mapolres Barito Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan,” pungkas AKP Adhy Heriyanto. (AGUSTINUS BOLE MALO/j)









