BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Kabupaten Barito Timur menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan pemulihan status Desa Dambung yang hilang dari peta administratif setelah terbitnya Permendagri Nomor 40 Tahun 2018. Desakan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Tengah di Palangka Raya, Selasa, 14 Oktober 2025.
RDPU yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Muhajirin, dihadiri pula oleh pejabat Pemkab Barito Timur, seperti Kepala Disdukcapil, Plt Kepala DPMDSos, perwakilan BPN, Kabag Hukum, Kabag Pembangunan, unsur camat, damang, serta tokoh masyarakat.
Dalam forum itu, masing-masing pihak diberi kesempatan menyampaikan pandangan hukum dan sosial terkait dampak dari penerapan Permendagri 40/2018.
Pemkab Barito Timur mengajukan argumentasi berdasarkan sejumlah dasar hukum, di antaranya UU Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Tengah yang menetapkan luas wilayah Barito Timur sebesar 3.834 kilometer persegi, serta Kepmendagri Nomor 11 Tahun 1973 tentang batas Barito Selatan–Tabalong yang hingga kini belum dicabut.
Selain itu, Perda Nomor 14 Tahun 2007 juga masih mencantumkan Desa Dambung sebagai bagian dari wilayah Barito Timur.
Tim Penelusuran Tata Batas turut menyoroti hilangnya sejumlah situs budaya di wilayah Barito Timur akibat pemberlakuan Permendagri 40/2018, yang dikhawatirkan dapat memicu keresahan dan potensi konflik sosial.
Asisten I Setda Barito Timur, Ari Panan P Lelu, yang turut hadir bersama Tim Penelusuran Tata Batas menjelaskan bahwa persoalan ini bukan hanya soal batas wilayah, tetapi juga menyangkut hak-hak dasar warga negara.
Ia mencontohkan, warga Desa Dambung tidak dapat menyalurkan hak pilihnya pada Pemilu 2024 karena wilayahnya secara administratif tidak lagi tercatat sebagai bagian dari Kalimantan Tengah.
“Ini bukan semata persoalan administrasi batas wilayah, tetapi menyangkut hak konstitusional warga negara. Masyarakat Dambung kehilangan hak pilihnya dan akses terhadap pelayanan publik,” tegas Ari Panan.
Tim berharap penyelesaian yang adil dan komprehensif agar tidak menimbulkan disintegrasi di tingkat masyarakat.
Ari Panan juga menyampaikan bahwa Pemkab Barito Timur mengapresiasi langkah cepat DPRD Provinsi Kalimantan Tengah yang tanggap terhadap persoalan ini. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada anggota DPRD Kalteng, Ampera AY Mebas dan Purdiono, yang telah mendorong terselenggaranya RDPU tersebut.
Asisten I menambahkan bahwa Gubernur Kalimantan Tengah telah mengirim surat resmi kepada Menteri Dalam Negeri untuk meninjau kembali Permendagri Nomor 40 Tahun 2018. Sebagai tindak lanjut, RDPU menyepakati perlunya koordinasi antara Pemkab Barito Timur dan Pemprov Kalimantan Tengah guna mengajukan keberatan serta usulan revisi terhadap regulasi tersebut.
“Kami berharap langkah bersama ini menjadi jalan keluar untuk memulihkan kejelasan status wilayah dan menegakkan keadilan bagi masyarakat Barito Timur,” tandas Ari Panan. (AGUSTINUS BOLE MALO/j)









