PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Wali Kota Palangka Raya, Fairid, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 500.1/4735/BID.KETPANG/OPKP/X/2025 tentang Penggunaan Pangan Lokal dan Pola Konsumsi Pangan Beragam, Bergizi Seimbang dan Aman (B2SA).

Edaran ini bertujuan untuk mewujudkan penganekaragaman konsumsi pangan dan mendukung hidup sehat, aktif, dan produktif bagi masyarakat.

Surat Edaran ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang mengamanatkan Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk mewujudkan penganekaragaman konsumsi pangan.

Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2024 tentang Percepatan Penganekaragaman Pangan Berbasis Potensi Sumber Daya Lokal juga menjadi dasar penerbitan edaran ini.

Menindaklanjuti surat dari Kepala Badan Pangan Nasional, Wali Kota Palangka Raya menghimbau agar pangan lokal diutamakan sebagai konsumsi utama dalam setiap kegiatan pemerintahan, rapat, jamuan resmi, pertemuan, maupun acara seremonial lainnya.

"Selain itu dalam surat edaran ini saya juga meminta agar gerakan konsumsi pangan lokal disosialisasikan kepada aparatur sipil negara dan masyarakat luas sebagai bagian dari upaya penganekaragaman pangan serta pelestarian kearifan lokal," ungkap Fairid, Rabu, 15 Oktober 2025.

Secara khusus, Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya diminta untuk mengintegrasikan materi terkait pola konsumsi pangan Beragam Bergizi Seimbang dan Aman (B2SA) dan pangan lokal berdasarkan potensi daerah masing-masing ke dalam kurikulum muatan lokal pada jenjang pendidikan formal SD/sederajat dan SMP/sederajat.

"Dengan dikeluarkannya surat edaran ini, diharapkan masyarakat Kota Palangka Raya semakin menyadari pentingnya mengonsumsi pangan lokal yang beragam, bergizi seimbang, dan aman, serta turut melestarikan kearifan lokal dalam bidang pangan," pungkasnya. (PATHUR/Y)