BORNEONEWS, Palangka Raya - Wali Kota Palangka Raya menegaskan bahwa setiap pedagang diharapkan dapat menaati Peraturan Daerah (Perda) dan kebijakan pemerintah kota terkait penataan kawasan dan aktivitas berdagang di ruang publik.
Penegasan ini disampaikan sebagai upaya menjaga estetika dan citra kota, khususnya di area publik dan ruang terbuka hijau.
Menurut Fairid, penataan kawasan dan aktivitas berdagang di ruang publik merupakan langkah penting untuk menciptakan lingkungan kota yang tertib, bersih, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
"Area publik dan ruang terbuka hijau harus dijaga fungsinya sebagai tempat rekreasi, interaksi sosial, dan penghijauan kota," katanya, Rabu, 15 Oktober 2025.
Pemerintah Kota Palangka Raya memahami bahwa aktivitas berdagang merupakan sumber mata pencaharian bagi sebagian masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah berupaya mencari solusi yang terbaik bagi semua pihak, dengan tetap memperhatikan kepentingan umum dan keindahan kota.
Wali Kota juga menyampaikan bahwa pemerintah akan menyediakan fasilitas dasar, pendampingan usaha, dan dukungan lainnya agar para pedagang bisa tetap berjualan dan meningkatkan kesejahteraan di tempat relokasi yang telah disediakan.
Pemerintah Kota Palangka Raya berharap agar para pedagang dapat memahami dan mendukung upaya penataan ini.
Dengan kerjasama yang baik antara pemerintah dan pedagang, diharapkan Kota Palangka Raya dapat menjadi kota yang lebih indah, tertib, dan nyaman untuk ditinggali.
"Penegasan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Palangka Raya untuk mewujudkan visi dan misi pembangunan kota yang berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan berkeadilan sosial," pungkasnya. (PATHUR/R)









