BORNEONEWS, Palangka Raya - Hingga kini perusahaan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang kena sidak tim Gubernur Kalteng di Desa Sudan, Kecamatan Cempaga Hulu, belum mendapatkan rekomendasi dari Gubernur Kalteng Sugianto Sabran. Selain disetop operasinya, tiga perusahaan itu belum bisa membawa hasil tambangnya keluar Kalteng.
Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kalteng Ermal Subhan yang juga Ketua Tim Sidak kepada Borneonews mengatakan, pihaknya memang menerima pengajuan rekomendasi tersebut, pasca dilakukan sidak pihaknya. Namun tegas dia, tidak bisa langsung semerta-merta permohonan bisa keluar.
“Ya tidak bisa langsung, kita harus telaah dulu kelengkapan izin dan kesesuaian dengan fakta lapangan. Termasuk IPKKH dan lokasi penggarapan, apakah dalam areal izin ataukah merembet di luar izin. Itu nanti diteliti lintas instansi. Sekarang posisi lagi pengecekan peta kawasan oleh dinas kehutanan (Dishut) dulu,” kata Ermal, Selasa (15/11/2016).
Seperti diketahui, sidak ke Kotim beberapa waktu lalu (24/10/2016) dilakukan oleh gabungan tiga instansi yaitu Distamben, Dishut, dan Dinas Perhubungan Komunikasi dan informatika (Dishubkominfo) Kalteng. Sasaran awal hanya satu perusahaan, namun akhirnya tim menemukan tiga perusahaan pertambangan bauksit tersebut merupakan satu grup. Alhasil, ketiganya menghentikan sementara kegiatan produksi sampai perizinan lengkap.
Mereka diketahui belum mengantongi rekomendasi gubernur, namun telah melakukan aktivitas pertambangan. Selain itu juga belum melakukan pembayaran royalti, dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Untuk dua hal terakhir ini, pihak pemprov akan mendalami lebih lanjut.
Tiga perusahaan tersebut adalah PT Duta Borneo Permai (DBP), PT Citra Mentaya Mandiri (CMM), dan PT Parenggean Makmur Sejahtera (PMS). Empat tongkang yang sudah berencana meninggalkan pelabuhan Sampit pun tidak boleh dikirim lebih dulu sampai penyelidikan lebih lanjut selesai, termasuk cek MoU kontrak harga dengan pihak pemilik smelter yang berada di Pontianak Kalimantan Barat.
Terpisah, Kepala Dishut Kalteng Sipet Hermanto saat ditanya Borneonews terkait penelusuran IPPKH dan areal operasional perusahaan bauksit tersebut mengatakan pihaknya sedang melakukan kroscek olah lapangan dengan peta bidang.
“Posisi saat ini tim teknis masih melakukan overlay terhadap areal perizinan yang sudah disidak kemarin, apalah betul sesuai atau tidak, nanti akan ketahuan hasilnya,” singkat dia.
Sementara itu ditempat yang sama, Gubernur Kalteng Sugianto Sabran mengatakan pihaknya akan tetap memperketat perizinan yang dikeluarkan jika pemohon belum memiliki kelengkapan sesuai aturan sebelum menambang.
“Ini agar menjadi perhatian semua perusahaan, taati dan patuhi aturan yang ada. Selama perijinan lengkap, tidak mungkin ada masalah apalagi kata dipersulit. Tetapi kalau tidak patuhi aturan, ya cabut saja,” tegasnya.
Terkait pertambangan di Kotim tersebut, ia yakin perusahaan tidak mengindahkan kaidah lingkungan, terutama dalam pembangunan terminal khusus (Tersus). Hanya saja ia heran, kenapa perusahaan sampai bisa lolos mendapatkan izin dari Kemenhub. Ia sepakat pejabat Dishubkominfo Kalteng, Norhani yang tegas menyayangkan keluarnya rekomendasi dan izin Tersus untuk PT DBP. Apalagi saat di KSOP Sampit, telah melihat data perizinan yang ada dengan fakta lapangan sangat berbeda jauh. (ROZIKIN/m)








