PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Tengah melaksanakan Sosialisasi Pedoman Pengendalian Gratifikasi Tahun 2025 kepada seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Kalimantan Tengah.

Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat budaya integritas dan mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemasyarakatan.

Sosialisasi ini dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting dan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Pas Kalteng, I Putu Murdiana.

Kegiatan ini menunjukkan komitmen Kanwil Ditjenpas Kalteng dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.

Dalam sambutannya, I Putu Murdiana menekankan pentingnya pemahaman yang mendalam mengenai pedoman pengendalian gratifikasi bagi seluruh jajaran Pemasyarakatan.

"Saya berharap, dengan sosialisasi ini, seluruh pegawai dapat memahami batasan-batasan yang jelas terkait penerimaan dan pemberian gratifikasi, serta konsekuensi hukum yang dapat timbul jika melanggar aturan," Rabu, 15 Oktober 2025.

Sosialisasi ini juga menjadi sarana untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman pegawai mengenai pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. Dengan integritas yang kuat, diharapkan pelayanan Pemasyarakatan dapat berjalan lebih baik dan transparan.

Kegiatan sosialisasi ini merupakan langkah strategis dalam upaya pencegahan korupsi di lingkungan Pemasyarakatan.

Dengan pemahaman yang baik mengenai pengendalian gratifikasi, diharapkan seluruh pegawai dapat menghindari praktik-praktik yang dapat merugikan diri sendiri, organisasi, dan masyarakat.

"Kanwil Ditjenpas Kalteng berkomitmen untuk terus melakukan upaya-upaya pencegahan korupsi secara berkelanjutan guna mewujudkan Pemasyarakatan yang bersih, profesional, dan berintegritas," pungkasnya. (PATHUR/R)