PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Wakil Wali Palangka Raya, Achmad Zaini, menyampaikan bahwa Pemerintah Kota bersama DPRD Kota Palangka Raya telah menyepakati 12 Raperda yang akan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025/2026, yang digelar di Ruang Sidang DPRD Palangka Raya, Rabu,15 Oktober 2025 .

Dalam sambutannya, Achmad Zaini menyampaikan bahwa rapat paripurna kali ini juga mencakup penetapan Propemperda 2026, pengesahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2026 serta penyampaian surat keputusan hasil kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Kota terkait usulan Raperda di luar Propemperda 2025.

“Pada rapat paripurna hari ini, kita baru saja mendengarkan laporan DPRD dan pembacaan keputusan DPRD terkait penetapan program pembentukan perda tahun 2026, serta pengesahan KUA dan PPAS APBD 2026. Semua telah disetujui dan disahkan bersama antara unsur pimpinan DPRD dan Pemerintah Kota,” ujarnya, Rabu, 15 Oktober 2025.

Zaini menjelaskan berdasarkan hasil rapat koordinasi antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD dan Pemerintah Kota pada 14 Oktober 2025, terdapat 10 Raperda usulan dari Pemerintah Kota dan 2 Raperda inisiatif DPRD, sehingga total berjumlah 12 Raperda.

Di antara usulan tersebut adalah Raperda tentang BUMD PDAM Tirta Bahalap, Kota Layak Anak, Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan, Kepramukaan, hingga Raperda tentang Pengurangan Risiko Bencana.

Sementara itu, dua Raperda inisiatif DPRD yang masuk dalam daftar adalah Raperda tentang Hak Kekayaan Intelektual dan Raperda tentang Penyelenggaraan Berbasis Data Kelurahan Presisi. 

“Dengan disahkannya 12 Raperda ini, diharapkan seluruh proses legislasi daerah dapat berjalan sesuai prioritas pembangunan daerah tahun 2026,” jelas Zaini.

Zaini juga menyampaikan bahwa terdapat tiga Raperda di luar Propemperda 2025 yang telah disepakati bersama DPRD, yakni tentang Tahun Jamak, Pengelolaan Air Limbah Domestik, serta Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ia berharap seluruh Raperda dapat segera dibahas dan diselesaikan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD.

Dalam kesempatan tersebut, Achmad Zaini juga menegaskan bahwa dengan telah disahkannya KUA dan PPAS 2026, maka seluruh perangkat daerah diminta segera menyiapkan draft Rencana Kerja Anggaran (RKA) untuk proses pembahasan APBD 2026.

“Saya berharap proses ini dapat berjalan baik dan lancar melalui kerja sama antara pihak eksekutif dan legislatif,” katanya.

Menutup sambutannya, Wakil Wali Kota menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD Kota Palangka Raya atas kerja sama dan sinergi yang telah terjalin selama ini.

“Semoga dengan semangat Isen Mulang dan filosofi Huma Betang, kita dapat terus membangun Kota Palangka Raya yang semakin maju, modern, berkelanjutan, dan semakin KEREN – Kolaboratif, Ekonomi maju, Religius, Energik, Nyaman,” pungkasnya. (MARINI/R)