BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Kota Palangka Raya mengusulkan 10 Raperda untuk dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026.
Usulan tersebut disampaikan melalui hasil Rapat Koordinasi Penyusunan Propemperda Tahun 2026 bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya pada 14 Oktober 2025.
Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini menyampaikan bahwa penyusunan daftar Raperda ini merupakan bagian dari perencanaan kebijakan hukum daerah yang sejalan dengan arah pembangunan 2026.
“Pemerintah Kota mengusulkan sepuluh Raperda prioritas yang diharapkan mampu memperkuat regulasi dalam bidang pelayanan publik, pembangunan, dan pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya, Rabu, 15 Oktober 2025.
Sepuluh Raperda yang diusulkan oleh Pemerintah Kota Palangka Raya meliputi:
1. Raperda tentang Badan Usaha Milik Daerah Kota Palangka Raya Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bahalap;
2. Raperda tentang Badan Usaha Milik Daerah Kota Palangka Raya Perusahaan Perseroan Daerah Perseroan Terbatas Isen Mulang;
3. Raperda tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak;
4. Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman;
5. Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan;
6. Raperda tentang Kepramukaan;
7. Raperda tentang Pengurangan Risiko Bencana;
8. Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025;
9. Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2027; dan
10. Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026.
Menurut Achmad Zaini, seluruh usulan Raperda ini telah melalui proses kajian awal antarperangkat daerah untuk memastikan kesesuaiannya dengan kebutuhan pembangunan daerah dan amanat peraturan perundang-undangan.
“Setiap Raperda memiliki urgensi strategis, mulai dari tata kelola BUMD, layanan sosial, hingga peningkatan ketahanan daerah terhadap risiko bencana,” jelasnya.
Dengan adanya daftar usulan tersebut diharapkan proses pembentukan peraturan daerah dapat berjalan terencana dan tepat sasaran. (MARINI/R)









