PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna DPRD.

Dalam kesempatan itu dijelaskan, penyusunan APBD memperhatikan kemampuan keuangan daerah sebagai dasar perencanaan belanja yang sesuai dengan prioritas pembangunan.

Belanja daerah diarahkan agar lebih efektif, efisien, dan berorientasi pada pencapaian target pelayanan publik.

Selain itu, dilakukan rasionalisasi terhadap pos belanja yang belum menjadi prioritas agar kualitas keluaran anggaran meningkat.

Anggaran juga diarahkan untuk memenuhi belanja wajib dan mendukung program prioritas daerah, yang disusun selaras dengan kebijakan pemerintah pusat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Secara ringkas, APBD 2026 terdiri dari Pendapatan Daerah Rp7,105 triliun lebih, Belanja Daerah Rp7,3 triliun lebih, Defisit Rp266 miliar lebih, dan Pembiayaan Netto Rp266 miliar lebih,” ungkap Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Pratowo dikutip Borneonews pada Rabu, 15 Oktober 2025.

Rincian lebih lanjut tertuang dalam Nota Keuangan dan Lampiran Raperda APBD 2026 yang memuat Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

“Mari kita terus berkolaborasi dalam membangun Kalimantan Tengah yang makin berkah, maju, dan sejahtera untuk Indonesia Emas,” tutupnya. (HERMAWAN DP/R)