KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil meringkus seorang pria berinisial SL (31) di kediaman pelaku yang berlokasi di Jalan Pasar, Kelurahan Tewah, Selasa malam, 14 Oktober 2025 sekitar pukul 20.30 WIB.

Pria yang diduga sebagai pengedar sabu itu tak berkutik saat ditangkap oleh tim gabungan. Dari tangannya, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat kotor 5,03 gram.

"Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di lingkungan mereka," kata Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo melalui Kasat Resnarkoba Iptu Abi Wahyu Prasetyo, Rabu, 15 Oktober 2025.

Di hadapan para saksi, petugas menggeledah rumah pelaku. Pelaku akhirnya mengakui dan mengambil sendiri barang bukti yang disembunyikannya di atas meja dekat pintu. Modusnya, sabu tersebut dimasukkan ke dalam botol bekas permen untuk mengelabui petugas.

Selain paket sabu, petugas juga menyita barang bukti lain berupa uang tunai sejumlah Rp 480 ribu yang diakui pelaku sebagai hasil penjualan sabu, dan satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk bertransaksi.

Kini, tersangka SL beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Gunung Mas untuk proses penyidikan lebih lanjut. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Juncto Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. 

"Kami sangat berterima kasih kepada masyarakat yang telah berani memberikan informasi. Ini adalah bukti bahwa perang melawan narkoba adalah perang kita bersama," tukas Iptu Abi Wahyu. (RISKA YULYANA/R)