KUALA KAPUAS –

BORNEONEWD, Kuala Kapuas - Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Perindagkop) Kabupaten Kapuas melakukan kunjungan kerja ke Kelurahan Dahirang, Kecamatan Kapuas Hilir, pada Kamis, 15 Oktober 2025.

Kunjungan ini bertujuan untuk meninjau secara langsung kondisi fisik bangunan bekas peninggalan koperasi yang berada di wilayah tersebut. Bangunan yang kondisinya tampak tidak terawat tersebut berdiri di lahan aset Kelurahan Dahirang.

Kunjungan dipimpin oleh Kepala Bidang beserta Kasi dan Staf Dinas Perindagkop Kabupaten Kapuas. Fokus utama peninjauan adalah untuk memastikan kondisi bangunan yang selama ini disebut-sebut sebagai bangunan bekas koperasi.

Hal ini penting dilakukan mengingat status kepemilikan dan pencatatannya sebagai aset daerah masih belum jelas, yang menjadi kendala dalam pemanfaatan aset tersebut.

Dari hasil peninjauan dan pembahasan, diketahui bahwa data bangunan koperasi di Kelurahan Dahirang hingga saat ini belum tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Kapuas.

Fakta ini menjadi perhatian serius dari Dinas Perindagkop dan instansi terkait. Oleh karena itu, langkah tindak lanjut yang akan segera dilakukan adalah melalui proses verifikasi dan koordinasi antarinstansi untuk menertibkan status aset tersebut.

Lurah Dahirang, Riza Aditya Nugraha dalam kesempatan tersebut menyampaikan harapan agar bangunan eks koperasi ini dapat segera difungsikan kembali.

Lurah mengusulkan agar bangunan tersebut dapat dijadikan sebagai bangunan Koperasi Merah Putih Kelurahan Dahirang.

Harapan ini didasari pada upaya untuk mendukung penguatan ekonomi kerakyatan di tingkat lokal melalui kegiatan koperasi yang bermanfaat bagi masyarakat.

"Kami berharap bangunan ini dapat kembali diaktifkan sebagai koperasi yang bermanfaat bagi masyarakat, sejalan dengan salah satu Asta Cita Presiden Republik Indonesia," ujar Lurah Dahirang.

Kegiatan peninjauan ditutup dengan sesi diskusi singkat antara pihak Dinas Perindagkop, Pemerintah Kelurahan Dahirang, dan perwakilan masyarakat setempat. Diskusi tersebut membahas langkah-langkah lanjutan dalam penertiban dan pemanfaatan aset ini.

Dengan adanya perhatian dan peninjauan langsung, diharapkan bangunan eks koperasi di Kelurahan Dahirang dapat segera mendapatkan kejelasan status dan kembali berfungsi sebagai sarana penggerak perekonomian masyarakat. (SABRIANOOR/R)