PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya, Khemal Nasery, mengungkapkan bahwa dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, DPRD Kota Palangka Raya mengusulkan dua Raperda inisiatif, yaitu Raperda tentang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan Raperda tentang Penyelenggaraan Data Berbasis Kelurahan Presisi.

Menurut Khemal, kedua Raperda tersebut memiliki nilai strategis untuk menjawab berbagai persoalan di masyarakat, khususnya dalam penataan data kependudukan, batas wilayah, dan administrasi kewilayahan yang selama ini masih sering menimbulkan tumpang tindih.

“Raperda berbasis data presisi ini kita dorong untuk mempermudah penataan wilayah, seperti nama jalan, batas wilayah, hingga data kepemilikan tanah,” ujarnya, Rabu, 15 Oktober 2025.

Ia mencontohkan, selama ini masih ditemukan kasus perbedaan penamaan jalan atau gang yang sama namun berada di lokasi berbeda, sehingga menimbulkan kebingungan bahkan konflik horizontal antarwarga.

“Misalnya ada jalan yang namanya sama, tapi posisinya berbeda. Masyarakat bisa salah paham soal batas kepemilikan, apalagi kalau berkaitan dengan sertifikat tanah (SHM). Jadi Raperda ini untuk menciptakan kepastian hukum dan mengurangi potensi sengketa,” jelasnya.

Khemal menegaskan, data kelurahan presisi akan menjadi fondasi penting dalam pembangunan kota yang modern dan tertata. Dengan adanya sistem berbasis data terintegrasi, Pemerintah Kota dapat melakukan perencanaan pembangunan, pelayanan publik, serta pengawasan aset daerah secara lebih akurat.

“Dengan data yang presisi, semua bisa lebih jelas dan terukur. Baik pemerintah maupun masyarakat akan punya acuan yang sama. Ini bagian dari upaya modernisasi tata kelola pemerintahan daerah,” katanya.

Sementara itu, terkait Raperda tentang Hak Kekayaan Intelektual, Khemal menjelaskan bahwa regulasi ini bertujuan untuk melindungi hasil karya dan inovasi masyarakat, baik di bidang ekonomi kreatif, budaya, maupun teknologi.

“Banyak pelaku UMKM dan kreator lokal yang belum paham pentingnya perlindungan HKI. Padahal ini bisa jadi aset ekonomi dan membuka peluang investasi,” ujarnya.

Menurutnya, dua Raperda inisiatif ini merupakan langkah DPRD dalam memperkuat regulasi daerah agar sejalan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.

“Kita ingin Palangka Raya menjadi kota yang modern, transparan, dan memiliki kepastian hukum yang kuat. Ketika itu terwujud, maka iklim investasi juga akan semakin kondusif,” tambahnya.

Khemal berharap pembahasan kedua Raperda tersebut dapat berjalan lancar dan mendapat dukungan dari seluruh pihak, termasuk perangkat daerah terkait.

“DPRD berkomitmen melahirkan produk hukum daerah yang bermanfaat langsung bagi masyarakat dan mendukung kemajuan Kota Palangka Raya yang semakin KEREN,” pungkasnya. (MARINI/j)