PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sidang kasus korupsi pengadaan lapak kontainer PKL di Jalan Yos Sudarso memasuki babak akhir dengan agenda pembacaan putusan. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya ini dipimpin Ketua Majelis Hakim, Erhamudin, Rabu, 15 Oktober 2025.

Terdakwa Sucipto Edi Santoso hadir dalam persidangan. Sucipto Edi Santoso diketahui menjabat sebagai Ketua Kelompok Kerja (Pokja) IV ULP Barang dan Jasa Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya.

Dirinya bertanggung jawab dalam melaksanakan pelelangan paket pekerjaan fisik untuk pembuatan kontainer lapak PKL Yos Sudarso ujung pada tahun 2017 di Disperkimtan Kota Palangka Raya.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Erhamudin menyatakan bahwa terdakwa Sucipto Edi Santoso terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

"Dengan ini, saudara Sucipto Edi Santoso dijatuhi hukuman kurungan penjara selama 1 tahun dengan denda Rp 50 Juta," tegas Erhamudin.

Menanggapi putusan tersebut, Ketua Majelis Hakim Erhamudin memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk berkonsultasi dengan penasihat hukumnya. Hal ini bertujuan agar terdakwa dapat mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya terkait putusan yang telah dibacakan oleh majelis hakim.

Setelah mendengar putusan yang dibacakan, Sucipto Edi Santoso menyatakan akan menggunakan waktu yang diberikan untuk berpikir.

"Selama 7 hari ke depan, saya akan pikir-pikir dulu untuk tindak lanjut terkait putusan tersebut," ujar Sucipto Edi Santoso, singkat. (PATHUR/j)