PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Ketua DPRD Palangka Raya, Subandi, menyampaikan bahwa DPRD  Palangka Raya telah melaksanakan rapat paripurna dengan tiga agenda pokok penting yang berkaitan langsung dengan arah kebijakan dan pembangunan kota. Rapat tersebut berlangsung dengan lancar dan dihadiri oleh jajaran legislatif serta eksekutif.

Subandi mengatakan, agenda pertama dalam rapat paripurna tersebut adalah pengesahan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) di luar program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2025. Langkah ini diambil untuk menyesuaikan kebutuhan regulasi daerah dengan dinamika dan rekomendasi pemerintah pusat yang perlu segera ditindaklanjuti.

“Alhamdulillah hari ini DPRD Kota Palangka Raya melaksanakan rapat paripurna dengan tiga agenda pokok. Agenda pertama adalah mengesahkan tiga raperda di luar Propemperda tahun 2025,” kata Subandi, Rabu, 15 Oktober 2025.

Ia menjelaskan, raperda pertama yang disetujui adalah Perubahan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Menurutnya, perubahan ini dilakukan karena adanya surat rekomendasi hasil evaluasi dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, yang meminta pemerintah daerah melakukan penyesuaian agar sesuai dengan peraturan terbaru dan kebutuhan daerah.

Raperda kedua yang disetujui adalah Raperda tentang Tahun Jamak (Multiyears). Subandi menjelaskan, raperda ini berkaitan dengan proyek pembangunan berskala besar yang membutuhkan pembiayaan lintas tahun. 

“Ini terkait dengan proyek multiyears yang akan dilakukan oleh Pemerintah Kota dalam memacu pembangunan Kota Palangka Raya,” ujarnya.

Sementara itu, raperda ketiga adalah Raperda tentang Pengendalian Limbah Domestik, yang bertujuan meningkatkan pengelolaan lingkungan hidup agar lebih bersih dan sehat. Subandi berharap, pembahasan raperda tersebut bisa rampung pada tahun 2025 sehingga pelaksanaannya dapat segera diterapkan.

Selain tiga raperda tersebut, agenda kedua dalam rapat paripurna adalah penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, yang memuat daftar prioritas pembentukan perda baik dari inisiatif DPRD maupun usulan Pemerintah Kota Palangka Raya.

“Agenda ketiga adalah persetujuan kesepakatan bersama pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026,” tambah Subandi. 

Ia berharap, seluruh proses pembahasan dapat berjalan lancar sehingga program pembangunan Kota Palangka Raya tahun 2026 dapat terlaksana sesuai harapan masyarakat. (MARINI/j)