NANGA BULIK –

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Terdakwa Riyatus Shalihah (28) hanya bisa pasrah. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Nanga Bulik majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan kepadanya. 

Setelah sidang pekan lalu ia menyampaikan pledoi/pembelaan yang cukup sedih, karena dirinya yang masih memiliki 2 anak kecil kini justru telah ditinggalkan oleh suaminya saat dirinya mendapatkan masalah hukum dan berada di dalam penjara, sehingga iapun mendapatkan korting keringanan hukuman. Dimana sebelum nya , jaksa penuntut umum telah menuntutnya dengan pidana penjara selama 3 tahun. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nadzifah Auliya Ema Surfani saat membacakan kronologis dalam sidang dakwaan beberapa waktu lalu mengungkapkan bahwa terdakwa melakukan tindak pidana penipuan sejak Januari hingga April 2025 di Desa Bukit Makmur, Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau.

Terdakwa diduga melakukan serangkaian tindakan dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum melalui modus operandi menawarkan arisan dengan keuntungan menggiurkan.

"Terdakwa dengan sengaja memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya," ujar JPU Nadzifah Auliya Ema Surfani sebagaimana disampaikan pada Rabu, 15 Oktober 2025. 

JPU menjelaskan modus operandi terdakwa dalam menjerat para korban. Pada tanggal 1 Januari 2025, terdakwa menghubungi saksi Watini Binti Jasim melalui pesan WhatsApp dan menawarkan arisan "Bu, ada yang butuh dana, ada arisan dijual sebesar Rp 10.000.000,- dan keuntungannya Rp 5.000.000,- jadi yang ibu terima bulan April tanggal 25 atau tanggal 30 sebesar 15.000.000,- ," demikian bunyi pesan yang dibacakan JPU.

Saksi Watini yang tertarik dengan tawaran tersebut kemudian mentransfer uang sebesar Rp 10.000.000,- ke rekening terdakwa. Namun, hingga waktu yang dijanjikan, saksi Watini tidak menerima uang arisan beserta keuntungannya.

Modus serupa juga dilakukan terdakwa terhadap korban lainnya, Juwita Trisdiyanty . Terdakwa menawarkan arisan dengan keuntungan Rp 4.000.000,- yang akan diterima pada akhir April. Saksi Juwita kemudian menyerahkan uang tunai sebesar Rp 26.000.000,- kepada terdakwa. "Keuntungannya Rp 4.000.000,- , untuk akhir bulan April," kata JPU menirukan ucapan terdakwa.

Korban lainnya, Kristiani Als Ani anak dari Supardi, juga tergiur dengan tawaran arisan yang dijanjikan terdakwa. Terdakwa menawarkan arisan sebesar Rp 11.000.000,- dengan keuntungan Rp 4.000.000,- yang akan diterima pada tanggal 25 April 2025.

Saksi Riska Budiasih juga menjadi korban penipuan arisan bodong ini. Terdakwa menjanjikan keuntungan yang menggiurkan kepada saksi Riska atas pembelian arisan sebesar Rp 12.000.000,-. "Akan dikembalikan beserta keuntungan pada tanggal 28 April 2025 sebesar Rp. 15.000.000," ucap JPU.

Saksi Alidin juga mengalami kerugian akibat perbuatan terdakwa. Terdakwa menjanjikan saksi Alidin akan mendapatkan arisan sebesar Rp 12.000.000,- pada tanggal 25 April 2025 setelah mentransfer uang sebesar Rp 8.500.000,-.

"Akibat perbuatan terdakwa, para korban mengalami total kerugian sebesar Rp 201,7 juta," bebernya. (NATALIA KRISTIN/j)