BORNEONEWS, Sampit – Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun menyebut pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) oleh pemerintah pusat tahun 2026 akan memberikan dampak luas terhadap seluruh sektor, termasuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurut Rimbun, dengan adanya pengurangan anggaran yang signifikan, pemerintah daerah harus melakukan efisiensi besar-besaran agar urusan pelayanan dasar tetap terpenuhi.
“Kalau melihat dari angka pengurangan yang cukup besar, mendekati setengah triliun rupiah, tentu TPP ASN akan terdampak. Anggarannya tidak mungkin sama seperti tahun ini,” ujarnya, Rabu, 15 Oktober 2025.
Ia menjelaskan, hampir seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan mengalami pemangkasan anggaran sekitar 40 persen, termasuk untuk kegiatan rutin dan operasional. Dengan kondisi tersebut, penyesuaian besar-besaran di sektor belanja pegawai tidak bisa dihindari.
“Belanja pegawai, termasuk TPP, nilainya cukup besar. Jadi, kemungkinan besar harus dikurangi agar tidak membebani APBD. Kita harus mengatur ulang agar sektor penting seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur tetap berjalan,” imbuhnya.
Selain TPP ASN, Rimbun juga menyoroti beban tambahan dari tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru diangkat. Ia menyebut, gaji mereka meningkat signifikan dibanding saat masih berstatus honorer.
“Beban anggaran untuk PPPK meningkat hingga tiga kali lipat dibanding sebelumnya. Jadi, ini harus benar-benar diperhitungkan agar tidak menimbulkan defisit,” kata Rimbun.
Politisi PDI Perjuangan ini juga menyoroti tingginya ketergantungan keuangan daerah terhadap dana transfer dari pusat. Menurutnya, kondisi tersebut tidak hanya dialami Kotim, tetapi juga hampir semua kabupaten dan kota di Indonesia.
“Pemotongan dana transfer ini dirasakan semua daerah. Karena itu, kita harus beradaptasi dan lebih kreatif menggali sumber pendapatan baru,” ungkapnya.
Rimbun menambahkan, solusi terbaik untuk menjaga stabilitas keuangan daerah adalah dengan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemerintah daerah diminta menggali potensi lokal, baik dari sektor pajak, retribusi, maupun kerja sama pemanfaatan aset daerah.
“Kalau PAD bisa ditingkatkan, program yang tidak bisa dibiayai dari TKD masih bisa dilanjutkan. Kita harus mulai berpikir mandiri dalam membiayai pembangunan,” tuturnya.
Berdasarkan data APBD 2025, belanja pegawai Pemkab Kotim mencapai sekitar Rp957,2 miliar, mencakup gaji, tunjangan, dan honorarium. Dengan adanya tambahan ASN baru dan PPPK pada 2026, proyeksi belanja pegawai diperkirakan akan meningkat, sehingga penyesuaian TPP dinilai menjadi langkah realistis.
“Untuk menekan agar belanja pegawai tidak terlalu besar, TPP kemungkinan akan dihitung ulang dengan formula yang lebih efisien,” tandas Rimbun. (DEWI PATMALASARI/j)









