BORNEONEWS, Jakarta -- AKHIRNYA Basuki Tjahaja Purnama ditetapkan sebagai tersangka. Bareskrim Polri dalam sidangnya  Rabu (16/11/2016) pagi ini menetapkan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.  Penetapan Basuki sebagai tersangka setelah seluruh peserta sidang menyimpulkan bahwa perkara ini harus ditindaklanjuti dalam proses hukum selanjutnya.

Kesimpulan itu diambil setelah sehari penuh Selasa (15/11/2016) kemarin dilakukan gelar perkara yang dihadiri berbagai pihak. 

"Diraih kesepakatan, meskipun tidak bulat, didominasi oleh pendapat yang menyatakan bahwa perkara ini harus diselesaikan di pengadilan terbuka," kata Kabareskrim Irjen Ari Dono di Mabes Polri, Rabu (16/11/2016).

Dengan demikian, lanjut Ari Dono, proses hukum perkara ini akan dilanjutkan ke tingkat penyidikan. (*)