BORNEONEWS, Sampit – Wakil Ketua Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Riskon Fabiansyah menegaskan pentingnya pelaksanaan tes bebas narkoba secara rutin di lingkungan instansi pemerintah maupun perusahaan swasta. Hal ini sebagai langkah nyata dalam mendukung pencegahan penyalahgunaan narkoba di daerah.
Menurut Riskon, Pemkab Kotim sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang pencegahan dan penyalahgunaan narkoba yang harus dijalankan dengan konsisten oleh seluruh pihak terkait.
“Dalam perda itu disebutkan, setiap enam bulan sekali instansi pemerintah dan perusahaan swasta wajib melaksanakan tes bebas narkoba bagi pegawai dan karyawan. Ini merupakan bentuk komitmen daerah untuk menekan penyebaran narkoba,” kata Kamis, 16 Oktober 2025.
Politisi muda dari Fraksi Golkar ini menekankan, pemerintah daerah melalui masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) harus mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan tes narkoba sesuai amanat perda.
“Kami dari DPRD terus mengingatkan agar setiap OPD menganggarkan kegiatan tes bebas narkoba bagi ASN dan stafnya. Itu sudah menjadi perintah perda yang harus dilaksanakan,” imbuhnya.
Selain instansi pemerintah, perusahaan swasta juga diimbau melakukan hal serupa secara rutin minimal dua kali dalam setahun.
“Kami tidak bosan-bosan mengingatkan perusahaan swasta untuk melaksanakan tes narkoba terhadap para karyawan. Pencegahan harus dilakukan dari hulu, salah satunya dengan deteksi dini seperti ini,” ujarnya.
Riskon menambahkan, keberadaan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kotim yang baru diresmikan menjadi peluang besar bagi daerah untuk memperkuat sinergi dalam penanganan dan pencegahan narkoba.
“BNNK Kotim adalah modal kuat bagi kita. Pemerintah daerah bisa menggandeng mereka untuk melakukan sosialisasi, edukasi, dan kampanye bahaya narkoba ke instansi pemerintah, sekolah, perusahaan, hingga masyarakat umum,” paparnya.
DPRD bersama BNNK Kotim juga telah melakukan pertemuan untuk menyamakan persepsi dan strategi dalam menekan peredaran narkoba di Kotim, yang saat ini disebut Riskon sebagai salah satu daerah dengan tingkat penyalahgunaan narkoba tertinggi di Kalimantan Tengah.
Lebih lanjut, Riskon menyebut, pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan hanya oleh pemerintah atau BNNK semata, melainkan memerlukan dukungan organisasi masyarakat (ormas) dan komunitas penggiat anti narkoba.
“Kita berharap ke depan ada sinergi yang kuat antara pemerintah, DPRD, BNNK, ormas, dan masyarakat. Edukasi harus terus dilakukan terutama kepada generasi muda agar mereka tidak terjerumus,” tandasnya. (DEWI PATMALASARI/y)









