PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mencatat adanya penurunan Dana Transfer Pusat sebesar Rp1,851 triliun berdasarkan surat DJPK Nomor S-62/PK/2025.

“Penurunan dana transfer ini turut berpengaruh terhadap kemampuan fiskal daerah. Meski demikian, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tetap berupaya menutup defisit anggaran sebesar Rp266 miliar tanpa mengganggu pelaksanaan program prioritas daerah,” ujar Plt. Sekda Kalteng Leonard S. Ampung dikutip Borneonews pada Kamis, 16 Oktober 2025.

Ia menjelaskan, dana transfer dari pemerintah pusat turun dari Rp4,173 triliun menjadi Rp2,321 triliun. Kondisi ini mendorong pemerintah daerah melakukan efisiensi dan penyesuaian belanja.

Leonard menegaskan bahwa pemerintah berupaya menutup defisit anggaran dan mengoptimalkan pendapatan daerah agar kegiatan prioritas tetap berjalan.

Dia memastikan kegiatan penting seperti pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik tidak terganggu oleh penurunan dana transfer tersebut.

Pemerintah berharap kerja sama DPRD dapat memperlancar pembahasan Rancangan APBD 2026 sehingga mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan. (HERMAWAN DP/R)