PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menyampaikan pidato pengantar terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna Ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025/2026 DPRD Kota Palangka Raya, Kamis, 16 Oktober 2025. 

Keempat Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Tahun Jamak, serta Raperda tentang Air Limbah Domestik.

Dalam kesempatan itu, Fairid menjelaskan bahwa pengusulan Raperda tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan merupakan langkah penting untuk menyesuaikan aturan lama yang sudah tidak relevan. 

“Perda Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan tidak lagi sejalan dengan dinamika perkembangan zaman, sehingga perlu dicabut dan diganti dengan regulasi baru yang lebih komprehensif,” ujar Fairid, Kamis, 16 Oktober 2025.

Ia menambahkan, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Palangka Raya telah menimbulkan dampak besar terhadap lingkungan, ekonomi, dan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, regulasi baru diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan dan penanggulangan bencana tersebut secara terpadu. 

“Kita ingin memastikan bahwa setiap pihak memiliki tanggung jawab yang jelas dalam menjaga lingkungan dan mencegah karhutla,” tegasnya.

Selanjutnya, Wali Kota juga menyinggung Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perubahan ini dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

“Perubahan dilakukan untuk memastikan kesesuaian peraturan daerah dengan kebijakan fiskal nasional serta menghindari sanksi administratif dari pemerintah pusat,” jelas Fairid.

Kemudian, terkait Raperda tentang Tahun Jamak, Fairid menegaskan bahwa regulasi ini diperlukan untuk mengatur pelaksanaan kegiatan strategis daerah yang membutuhkan waktu lebih dari satu tahun anggaran. 

“Pelaksanaan kegiatan tahun jamak harus berdasarkan kajian yang komprehensif, memperhatikan kemampuan keuangan daerah, serta selaras dengan dokumen perencanaan pembangunan seperti RPJMD dan RTRW,” katanya. 

Ia juga menekankan bahwa prinsip tata kelola pemerintahan yang baik transparan, profesional, dan akuntabel harus menjadi landasan dalam pelaksanaan program tersebut.

Sementara itu, Raperda tentang Air Limbah Domestik diajukan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat. Menurut Fairid, peningkatan jumlah penduduk dan aktivitas ekonomi menyebabkan meningkatnya volume air limbah domestik yang berpotensi mencemari lingkungan. 

“Air limbah domestik yang tidak dikelola dengan baik bisa menyebabkan pencemaran air tanah dan penyakit yang ditularkan melalui air,” terangnya.

Fairid menyebut, Raperda ini juga mendukung pelaksanaan program prioritas bidang sanitasi dan pengelolaan lingkungan tahun 2026 serta menjadi salah satu syarat pengajuan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun tersebut. Pemerintah berharap melalui peraturan ini, kesadaran masyarakat dan pelaku usaha dalam mengelola limbah meningkat, sejalan dengan upaya menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan.

Fairid juga mengajak seluruh pihak untuk terus bersinergi membangun Kota Palangka Raya. “Dengan berpegang teguh pada filosofi Huma Betang dan semangat Isen Mulang, marilah kita terus berjuang pantang mundur untuk menata, membangun, dan menjaga Kota Cantik Palangka Raya agar semakin maju dan berdaya saing,” pungkasnya. (MARINI/j)