PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Kota Palangka Raya mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan sebagai langkah strategis dalam memperkuat regulasi perlindungan lingkungan.

Usulan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Palangka Raya yang membahas pidato pengantar Wali Kota terhadap empat Raperda prioritas tahun 2025, Kamis, 15 Oktober 2025.

Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menjelaskan bahwa selama ini kebakaran hutan dan lahan (karhutla) telah memberikan dampak besar terhadap kehidupan masyarakat dan lingkungan.

“Dampak dari kebakaran hutan dan lahan telah menimbulkan kerusakan serta pencemaran lingkungan hidup yang berujung pada kerugian ekologi, ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat, khususnya di Kota Palangka Raya,” ungkapnya, Kamis, 15 Oktober 2025.

Menurut Fairid, bencana karhutla bukan hanya mengganggu kesehatan masyarakat akibat asap, tetapi juga menyebabkan kerugian besar terhadap sektor pertanian, kehutanan, dan pariwisata. Ia menilai bahwa kondisi ini menunjukkan perlunya payung hukum baru yang lebih kuat dan relevan dengan situasi terkini. 

“Melihat dampak besar yang ditimbulkan, maka pengaturan pengendalian kebakaran hutan dan lahan ini sangat diperlukan oleh pemerintah daerah,” tegasnya.

Raperda ini diharapkan dapat menjadi dasar hukum dalam memperkuat koordinasi lintas sektor antara pemerintah daerah, aparat keamanan, dunia usaha, serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla. Selain itu, peraturan tersebut juga akan mengatur tanggung jawab setiap pihak dalam menjaga kawasan hutan dan lahan agar tidak terbakar.

Pemerintah Kota menilai bahwa regulasi lama, yaitu Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan, sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Karena itu, diperlukan pembaruan baik dari sisi struktur maupun substansi agar sejalan dengan kebijakan nasional tentang pengendalian bencana dan perlindungan lingkungan hidup.

Fairid menambahkan, pengendalian karhutla harus menjadi tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah. Kesadaran masyarakat dalam menjaga lahan serta tidak melakukan pembakaran terbuka perlu terus ditingkatkan. 

“Kami berharap masyarakat turut berperan aktif dalam upaya pencegahan, karena tanpa dukungan semua pihak, upaya pemerintah tidak akan optimal,” ujarnya.

Raperda ini juga menjadi bagian dari upaya Pemko Palangka Raya untuk mendukung agenda nasional dalam pengendalian karhutla serta mewujudkan lingkungan hidup yang sehat dan berkelanjutan. Pemerintah menargetkan, pembahasan Raperda ini dapat selesai tepat waktu agar segera bisa diterapkan sebagai dasar kebijakan di lapangan.

“Dengan adanya Raperda ini, diharapkan Palangka Raya semakin tangguh menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan, serta mampu menjaga kualitas lingkungan hidup demi kesejahteraan masyarakat,” tutup Fairid. (MARINI/j)