PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Ketua DPRD Palangka Raya, Subandi, menegaskan pentingnya penyesuaian terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Penyesuaian ini, katanya, dilakukan sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Subandi menjelaskan bahwa perubahan Perda ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga berkaitan dengan harmonisasi kebijakan fiskal antara pemerintah daerah dan pusat. 

“Undang-undang HKPD mengatur secara tegas mekanisme evaluasi Perda Pajak dan Retribusi oleh Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan, agar kebijakan daerah tetap sejalan dengan kepentingan nasional,” ujarnya, Kamis, 15 Oktober 2025.

Ia menambahkan, sesuai Pasal 99 Ayat (5) dan (6) serta Pasal 100 UU Nomor 1 Tahun 2022, setiap Perda yang telah ditetapkan oleh wali kota wajib disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan paling lambat tujuh hari kerja. Setelah itu, kedua kementerian akan melakukan evaluasi terhadap kesesuaian Perda dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan kebijakan fiskal nasional.

“Jika hasil evaluasi menunjukkan adanya ketidaksesuaian, maka Menteri Keuangan akan merekomendasikan kepada Menteri Dalam Negeri agar pemerintah daerah melakukan perubahan terhadap Perda tersebut,” jelas Subandi. 

Ia menegaskan, proses ini harus dijalankan secara tertib untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap ketentuan fiskal nasional.

Lebih lanjut, Subandi menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan undang-undang, Menteri Dalam Negeri dapat memerintahkan wali kota untuk melakukan perubahan Perda dalam waktu 15 hari kerja setelah rekomendasi diterbitkan. 

“Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak dilakukan perubahan, maka Menteri Dalam Negeri berwenang memberikan rekomendasi pemberian sanksi kepada Menteri Keuangan,” tambahnya.

Ketua DPRD menilai, langkah ini penting agar kebijakan pajak dan retribusi daerah tetap transparan, akuntabel, serta tidak memberatkan masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menyusun aturan turunan yang mengatur tarif, objek, maupun mekanisme pemungutan pajak dan retribusi.

“Kebijakan fiskal daerah harus tetap pro terhadap kepentingan publik dan mendukung pertumbuhan ekonomi lokal,” katanya.

Menurutnya, DPRD akan mendukung proses pembahasan Raperda ini bersama Pemerintah Kota secara cermat dan terbuka. 

“Kami berharap proses pembahasan bisa berjalan lancar agar aturan yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan regulasi nasional dan kebutuhan daerah,” ucap Subandi.

Ia menutup dengan menyampaikan komitmen DPRD dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan fiskal daerah dan kesejahteraan masyarakat.

“Perubahan Perda ini bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari upaya menciptakan tata kelola keuangan daerah yang sehat, adil, dan berkeadilan bagi seluruh warga Palangka Raya,” pungkasnya. (MARINI/j)