PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Ketua DPRD Palangka Raya, Subandi, menilai bahwa pengusulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Air Limbah Domestik merupakan langkah penting untuk menjaga kualitas lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat.

Menurutnya, regulasi ini sejalan dengan amanat Pasal 28H Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan hak setiap orang untuk hidup sejahtera, bertempat tinggal, dan memperoleh lingkungan hidup yang baik serta pelayanan kesehatan.

Subandi mengatakan, meningkatnya jumlah penduduk dan penggunaan air bersih di Kota Palangka Raya berbanding lurus dengan bertambahnya volume air limbah domestik. Kondisi tersebut menimbulkan potensi pencemaran lingkungan apabila tidak dikelola dengan baik. 

“Air limbah domestik yang tidak diolah sesuai dengan baku mutu dapat mencemari air permukaan dan air tanah, sehingga membahayakan kesehatan masyarakat,” katanya, Kamis, 16 Oktober 2025.

Ia menyoroti rendahnya kesadaran masyarakat dan pelaku usaha dalam mengelola limbah rumah tangga dan kegiatan usaha. Padahal, limbah yang dihasilkan dari rumah makan, perkantoran, permukiman, hingga apartemen bisa menjadi sumber pencemar utama. 

“Kita sering temui limbah cair langsung dibuang ke saluran tanpa pengolahan. Jika dibiarkan, ini akan menurunkan kualitas air dan memicu penyakit yang ditularkan melalui air,” tegas Subandi.

Menurutnya, pengaturan pengelolaan air limbah domestik menjadi sangat mendesak untuk diterapkan di perkotaan seperti Palangka Raya yang terus berkembang. Pemerintah daerah, katanya, perlu memiliki dasar hukum yang kuat agar dapat menegakkan standar dan sanksi bagi pihak-pihak yang lalai dalam pengelolaan limbah. 

“Raperda ini nantinya akan memperkuat upaya pengendalian pencemaran lingkungan sekaligus mendukung pembangunan kota yang sehat dan berkelanjutan,” ujarnya.

Subandi juga menekankan bahwa Raperda ini bukan semata untuk kepentingan administratif, melainkan bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjaga kualitas hidup warga. Ia menyebut, pencemaran air akibat limbah domestik bisa menimbulkan water borne disease atau penyakit yang ditularkan melalui air, seperti diare, kolera, dan tifus. 

“Dampaknya tidak hanya pada lingkungan, tapi juga pada kesehatan dan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Raperda tersebut juga mendukung pelaksanaan program prioritas bidang sanitasi dan pengelolaan lingkungan tahun 2026. Selain itu, regulasi ini menjadi salah satu prasyarat dalam pengajuan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2026 ke pemerintah pusat. 

“Artinya, keberadaan Raperda ini tidak hanya penting dari sisi lingkungan, tapi juga berdampak langsung terhadap peluang peningkatan dukungan pendanaan dari pemerintah pusat,” tambahnya.

Ketua DPRD mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama meningkatkan kepedulian terhadap kebersihan dan pengelolaan air limbah. Menurutnya, keberhasilan pengendalian pencemaran tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga pada partisipasi aktif masyarakat. 

“Pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat harus bergerak bersama untuk mewujudkan Palangka Raya sebagai kota yang bersih, sehat, dan berdaya lingkungan,” ucapnya.

Melalui Raperda ini, ia berharap dapat membangun sistem pengelolaan air limbah domestik yang modern, terintegrasi, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas. Lingkungan yang bersih dan sehat adalah pondasi bagi masa depan Kota Cantik Palangka Raya. (MARINI/j)