BORNEONEWS, Palangka Raya – Ketua DPRD Palangka Raya, Subandi, menegaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangka Raya Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan zaman. Karena itu, ia menilai perlu dilakukan pencabutan dan penyusunan ulang peraturan tersebut agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta dinamika sosial dan lingkungan terkini.
Menurut Subandi, aturan yang telah berusia lebih dari dua dekade itu sudah tidak mampu lagi menjawab tantangan baru terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang semakin kompleks.
“Perda Nomor 7 Tahun 2003 sudah tidak sejalan dengan kondisi saat ini. Banyak perubahan baik dari sisi struktur kelembagaan, kebijakan nasional, maupun teknologi pengendalian kebakaran yang belum tercakup dalam aturan lama,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa pembaruan regulasi menjadi kebutuhan mendesak mengingat dampak karhutla di Palangka Raya dan wilayah sekitarnya yang masih menjadi ancaman serius setiap tahun.
“Penyesuaian ini penting agar kebijakan daerah dapat lebih efektif dalam mencegah, menanggulangi, dan meminimalkan dampak kebakaran hutan dan lahan terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat,” ujar Subandi.
Ketua DPRD juga menambahkan, perubahan peraturan tersebut tidak hanya menyangkut redaksi dan struktur hukum, tetapi juga mencakup substansi yang lebih komprehensif.
“Penyesuaian secara struktur dan substansi harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan agar selaras dengan kebijakan nasional terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” katanya.
Selain itu, ia menilai bahwa peraturan baru nantinya perlu memperjelas peran dan tanggung jawab masing-masing pihak, baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dunia usaha, maupun masyarakat dalam upaya pengendalian karhutla. Dengan begitu, koordinasi dan penanganan di lapangan bisa lebih cepat dan terarah.
Subandi juga berharap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan yang tengah disiapkan Pemerintah Kota dapat segera dibahas bersama DPRD.
“Kita ingin regulasi baru ini lebih kuat secara hukum, lebih operasional di lapangan, dan mampu melibatkan semua pemangku kepentingan secara aktif,” ucapnya.
Ia menegaskan bahwa DPRD siap memberikan dukungan penuh terhadap penyusunan regulasi baru ini, sebagai bagian dari upaya bersama melindungi masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan.
“Palangka Raya adalah kota yang dikelilingi kawasan hutan dan lahan gambut. Maka, penanganan karhutla harus berbasis kebijakan yang adaptif, terukur, dan berkeadilan,” tambahnya.
Dengan pembaruan Perda ini, diharapkannya upaya pengendalian kebakaran hutan dan lahan dapat dilakukan secara lebih modern, terpadu, dan berkelanjutan, demi mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan lestari bagi masyarakat Kota Palangka Raya. (MARINI/j)









