BORNEONEWS, Palangka Raya – Ketua DPRD Palangka Raya, Subandi, menegaskan pentingnya ketepatan waktu dalam penyampaian Peraturan Daerah (Perda) yang telah disahkan oleh Wali Kota kepada pemerintah pusat. Ia menyampaikan bahwa setiap Perda yang telah ditetapkan wajib disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan paling lama tujuh hari kerja setelah ditandatangani.
Menurut Subandi, ketentuan ini merupakan bagian dari mekanisme administratif yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, sebagai bentuk pelaporan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Perda yang sudah ditetapkan oleh Wali Kota harus segera dikirimkan ke Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan dalam waktu paling lama tujuh hari kerja. Ini penting agar proses harmonisasi dan pengawasan dapat berjalan dengan baik,” ujarnya, Kamis, 16 Oktober 2025.
Ia menjelaskan bahwa penyampaian Perda ke tingkat kementerian bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan bagian dari sistem tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Dengan demikian, pemerintah pusat dapat memastikan bahwa setiap kebijakan daerah sejalan dengan peraturan yang lebih tinggi dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.
Subandi menambahkan, DPRD dan Pemerintah Kota memiliki tanggung jawab bersama untuk memastikan setiap Perda yang dihasilkan telah memenuhi aspek legalitas, efektivitas, dan kemanfaatan bagi masyarakat.
“Proses pembentukan Perda tidak berhenti setelah disahkan. Ada tahapan lanjutan yang wajib dilaksanakan agar Perda tersebut sah berlaku secara administratif,” tuturnya.
Ia juga menegaskan bahwa kedisiplinan dalam melaksanakan tahapan ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah terhadap tertib administrasi dan kepastian hukum.
“Ketika aturan penyampaian ini dijalankan tepat waktu, maka kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah daerah juga akan meningkat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Subandi mengingatkan agar perangkat daerah yang terkait dengan penyusunan dan penyampaian Perda dapat bekerja lebih sigap dan terkoordinasi.
“Kita ingin tidak ada lagi keterlambatan administrasi. Semua harus bergerak cepat agar setiap kebijakan daerah bisa segera diimplementasikan untuk kepentingan masyarakat,” katanya.
Ia juga menilai bahwa komunikasi yang baik antara Pemerintah Kota Palangka Raya dan DPRD merupakan kunci untuk memperlancar seluruh proses legislasi daerah.
“Kita akan terus berkolaborasi agar setiap produk hukum daerah memiliki kekuatan hukum yang pasti dan membawa manfaat nyata bagi pembangunan kota,” tambahnya.
Subandi pun berharap seluruh perangkat birokrasi di lingkungan Pemerintah Kota dapat memahami dan mematuhi ketentuan penyampaian Perda tersebut.
“Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi juga soal tanggung jawab moral kita sebagai penyelenggara pemerintahan daerah yang harus tunduk pada aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (MARINI/j)









