PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Anggota DPRD  Palangka Raya, Khemal Nasery, menegaskan pentingnya pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Palangka Raya Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Bahalap.

Ia menyebut, keberadaan Raperda ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat regulasi dan tata kelola perusahaan daerah yang bergerak di bidang pelayanan air bersih tersebut.

Menurut Khemal, pembentukan Raperda ini sejalan dengan upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan profesionalitas dan akuntabilitas pengelolaan BUMD. 

“Raperda ini penting agar Perumda Tirta Bahalap memiliki dasar hukum yang kuat dalam menjalankan kegiatan usahanya sekaligus memperkuat perannya sebagai penyedia layanan air bersih yang andal dan berkelanjutan bagi masyarakat,” ujarnya, Kamis, 16 Oktober 2025.

Ia menjelaskan, selama ini PDAM Tirta Bahalap telah berkontribusi besar dalam memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat Kota Palangka Raya. Namun, dengan dinamika kebutuhan yang semakin meningkat serta tantangan efisiensi dan transparansi pengelolaan, maka diperlukan pembaruan aturan yang lebih sesuai dengan kondisi saat ini.

“Perlu ada payung hukum baru yang mengatur struktur organisasi, mekanisme kerja, dan tata kelola keuangan Perumda secara lebih profesional. Ini juga untuk memastikan kinerja BUMD berjalan transparan dan memberikan manfaat ekonomi bagi daerah,” lanjut Khemal.

Selain aspek pelayanan, Raperda ini juga diharapkan dapat memperkuat posisi Perumda Tirta Bahalap sebagai badan usaha daerah yang mampu berinovasi dan bersaing. Menurutnya, pengelolaan air bersih tidak hanya soal pelayanan publik, tetapi juga bagian dari penguatan ekonomi daerah.

“Jika dikelola dengan baik, Perumda bisa menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang signifikan. Namun tetap, prioritas utamanya adalah pelayanan publik yang optimal bagi masyarakat,” tegasnya.

Khemal juga mendorong agar dalam pembahasan Raperda ini, Pemerintah Kota dan DPRD memperhatikan prinsip good corporate governance serta melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk masyarakat dan pemangku kepentingan di bidang air bersih. 

“Kita ingin Raperda ini lahir dari proses yang partisipatif dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas,” katanya.

Ia berharap, dengan ditetapkannya Raperda tentang Perumda Tirta Bahalap ini, pelayanan air bersih di Kota Palangka Raya semakin merata, berkualitas, dan berkelanjutan.

“Raperda ini nantinya bukan sekadar dokumen hukum, tapi wujud komitmen kita bersama untuk menghadirkan pelayanan publik yang profesional, efisien, dan berkeadilan,” pungkas Khemal. (MARINI/j)