PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Anggota DPRD Palangka Raya, Mukarramah, menyampaikan dukungannya terhadap pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA). Ia menilai, kehadiran regulasi ini sangat penting untuk memperkuat komitmen daerah dalam melindungi, memenuhi, dan menghormati hak-hak anak di semua aspek kehidupan.

Mukarramah menjelaskan, Kota Layak Anak merupakan sistem pembangunan berbasis hak anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan.

“Raperda ini diharapkan menjadi dasar hukum agar semua program pembangunan di Kota Palangka Raya memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak,” ucapnya, Kamis, 16 Oktober 2025.

Menurutnya, selama ini Pemerintah Kota Palangka Raya telah melakukan berbagai upaya menuju kota yang ramah anak, seperti peningkatan fasilitas pendidikan, ruang bermain ramah anak, serta program perlindungan anak dari kekerasan dan eksploitasi. Namun, belum adanya landasan hukum yang kuat membuat pelaksanaan kebijakan tersebut belum optimal.

“Dengan adanya Raperda Penyelenggaraan Kota Layak Anak, maka arah kebijakan daerah akan lebih terukur. Pemerintah daerah, lembaga pendidikan, masyarakat, dan dunia usaha akan memiliki pedoman yang jelas dalam mendukung tumbuh kembang anak secara holistik,” katanya.

Mukarramah menegaskan, anak merupakan generasi penerus bangsa yang harus dijamin haknya untuk hidup, tumbuh, dan berkembang dalam lingkungan yang aman dan sehat. 

“Kita ingin memastikan setiap anak di Palangka Raya mendapatkan hak pendidikan, kesehatan, dan perlindungan dari segala bentuk kekerasan maupun diskriminasi,” tegasnya.

Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya sinergi antarinstansi dalam mewujudkan Kota Layak Anak. Raperda ini, lanjutnya, perlu mengatur secara detail peran masing-masing pihak, termasuk peran keluarga dan masyarakat dalam mendukung perlindungan anak.

Mukarramah berharap pembahasan Raperda ini dapat dilakukan secara mendalam dan melibatkan berbagai unsur, termasuk lembaga perlindungan anak, tokoh masyarakat, dan organisasi perempuan. 

“Partisipasi masyarakat sangat penting agar kebijakan yang lahir benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan kondisi anak-anak di lapangan,” ujarnya.

Raperda itu nantinya menurut dia dapat mendorong Palangka Raya meraih predikat Kota Layak Anak kategori utama, bukan hanya sebagai simbol, tetapi sebagai wujud nyata komitmen daerah terhadap pemenuhan hak dan kesejahteraan anak-anak. (MARINI/j)