PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Ketua DPRD Palangka Raya, Subandi, menegaskan pentingnya proses evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

Menurutnya, evaluasi yang dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan merupakan langkah penting untuk memastikan kesesuaian antara peraturan daerah dengan kebijakan nasional.

“Setelah disahkan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan melakukan evaluasi terhadap Perda tersebut untuk menguji kesesuaiannya dengan kepentingan umum, ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta kebijakan fiskal nasional,” kata Subandi dalam keterangan usai rapat paripurna DPRD Palangka Raya, Kamis, 16 Oktober 2025.

Ia menjelaskan, mekanisme tersebut telah diatur dalam Pasal 99 Ayat (5) dan (6) serta Pasal 100 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Ketentuan ini menegaskan bahwa setiap Perda yang berkaitan dengan pajak dan retribusi harus melalui proses pengawasan dan harmonisasi agar tidak bertentangan dengan kebijakan fiskal nasional.

Menurut Subandi, evaluasi ini bukan hanya bersifat administratif, tetapi juga substantif, karena menyangkut keseimbangan antara kebutuhan pendapatan asli daerah (PAD) dengan kepentingan masyarakat dan dunia usaha. 

“Kita ingin memastikan bahwa setiap perubahan tarif pajak maupun retribusi daerah tidak membebani masyarakat, tetapi tetap mampu meningkatkan pendapatan daerah secara berkelanjutan,” ujarnya.

Ketua DPRD tersebut menilai langkah Pemerintah Kota dalam mengajukan perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 sudah tepat, mengingat adanya penyesuaian kebijakan fiskal di tingkat nasional. Ia juga berharap agar proses evaluasi dari kementerian berjalan lancar dan memberikan hasil yang konstruktif bagi penyempurnaan regulasi di daerah.

“Koordinasi antara Pemko dan DPRD harus terus dijaga. Semua tahapan harus transparan agar hasil akhirnya tidak hanya sesuai regulasi, tetapi juga berpihak pada kepentingan masyarakat,” tutur Subandi.

Ia menambahkan, DPRD akan mengawal penuh pembahasan Raperda ini hingga tuntas. “Harapan kita, perubahan Perda ini nantinya dapat memperkuat tata kelola pajak dan retribusi daerah, serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya,” pungkasnya. (MARINI/j)