PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Ketua DPRD Palangka Raya, Subandi, menegaskan bahwa Pemerintah Kota wajib mematuhi ketentuan evaluasi terhadap Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sesuai arahan pemerintah pusat. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian antara kebijakan daerah dengan kepentingan umum serta peraturan yang lebih tinggi.

“Setelah dilakukan evaluasi, apabila Perda tersebut bertentangan dengan kepentingan umum, ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, atau kebijakan fiskal nasional, maka Menteri Keuangan akan merekomendasikan agar Perda tersebut dilakukan perubahan kepada Menteri Dalam Negeri,” ujar Subandi dalam keterangannya, Kamis, 16 Oktober 2025.

Ia menjelaskan lebih lanjut, bahwa berdasarkan rekomendasi dari Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri akan memerintahkan Wali Kota untuk melakukan perubahan terhadap Perda dimaksud dalam waktu 15 hari kerja. Ketentuan ini merupakan bagian dari mekanisme pengawasan agar kebijakan fiskal di daerah tetap sejalan dengan kebijakan nasional.

“Apabila dalam jangka waktu 15 hari kerja Wali Kota tidak melakukan perubahan sesuai arahan tersebut, maka Menteri Dalam Negeri akan menyampaikan rekomendasi pemberian sanksi kepada Menteri Keuangan,” tegasnya.

Menurut Subandi, ketentuan ini diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang menjadi dasar hukum pelaksanaan koordinasi fiskal antara pusat dan daerah.

Ia menilai, langkah ini penting untuk menjaga sinergi kebijakan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, terutama dalam konteks pengelolaan pajak dan retribusi.

“Tujuannya bukan membatasi kewenangan daerah, tetapi memastikan agar kebijakan daerah tetap mendukung stabilitas ekonomi nasional dan kesejahteraan masyarakat,” jelas Subandi.

Ketua DPRD itu juga menekankan pentingnya komunikasi aktif antara Pemerintah Kota Palangka Raya dan kementerian terkait agar proses evaluasi dan revisi Perda berjalan lancar. 

“Kita harus responsif terhadap hasil evaluasi. Jangan sampai karena keterlambatan tindak lanjut, Kota Palangka Raya terkena sanksi administratif,” katanya.

Ia berharap, dengan adanya penyesuaian Perda yang sesuai regulasi dan kepentingan nasional, maka tata kelola pajak dan retribusi di Palangka Raya dapat semakin transparan, akuntabel, dan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah tanpa membebani masyarakat. (MARINI/j)