BORNEONEWS, Palangka Raya – Anggota DPRD Palangka Raya, Sri Ani Rintuh, menyoroti pentingnya penguatan pendidikan karakter bagi generasi muda melalui Peraturan Daerah (Perda) tentang Kepramukaan. Menurutnya, keberadaan Perda ini nantinya akan menjadi dasar hukum yang kuat dalam mendorong kegiatan kepramukaan di sekolah maupun di masyarakat.
Ia mengatakan, Raperda Kepramukaan merupakan salah satu langkah nyata pemerintah daerah dalam membentuk generasi muda yang berdisiplin, mandiri, serta memiliki semangat kebangsaan.
“Kepramukaan bukan hanya kegiatan ekstrakurikuler, tetapi sarana pembinaan karakter, kepemimpinan, dan cinta tanah air,” ujar Sri Ani, Kamis,16 Oktober 2025.
Menurutnya, dalam era modern saat ini, nilai-nilai kepramukaan semakin penting untuk memperkuat moral generasi muda di tengah derasnya arus globalisasi dan pengaruh teknologi.
“Kita ingin anak-anak Palangka Raya tumbuh menjadi generasi yang tangguh, berakhlak, serta memiliki jiwa gotong royong dan kepedulian sosial yang tinggi,” katanya.
Sri Ani menambahkan bahwa dengan adanya Raperda ini, diharapkan seluruh satuan pendidikan dapat lebih aktif menyelenggarakan kegiatan kepramukaan secara terstruktur dan berkelanjutan. Pemerintah daerah juga dapat memberikan dukungan anggaran, pelatihan pembina, hingga penyediaan sarana prasarana yang memadai.
“Pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan perlu memastikan kegiatan kepramukaan tidak sekadar formalitas, tetapi benar-benar dijalankan dengan semangat pembentukan karakter,” jelasnya.
Selain itu, Sri Ani juga menilai bahwa Raperda Kepramukaan ini akan memperkuat sinergi antara pemerintah, Kwartir Cabang Gerakan Pramuka, serta lembaga pendidikan. Kolaborasi ini dinilai penting agar pelaksanaan program kepramukaan dapat berjalan efektif dan tepat sasaran.
“Dengan dasar hukum yang jelas, kegiatan kepramukaan bisa menjadi wadah positif untuk membentuk generasi muda yang siap menjadi pemimpin masa depan,” pungkasnya.
Raperda tentang Kepramukaan ini menjadi salah satu dari sejumlah rancangan peraturan daerah yang tengah dibahas bersama antara DPRD Kota Palangka Raya dan Pemerintah Kota Palangka Raya di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025. (MARINI/j)









