PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Anggota DPRD Palangka Raya, Sumadi, menyampaikan bahwa salah satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang tengah dibahas bersama Pemerintah Kota Palangka Raya adalah Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Menurut Sumadi, keberadaan Raperda ini sangat penting untuk mengatur arah pembangunan hunian yang berkelanjutan, tertata, dan berkeadilan. “Pembangunan perumahan di Palangka Raya harus memperhatikan keseimbangan antara kebutuhan masyarakat, daya dukung lingkungan, serta tata ruang kota,” ujarnya, Kamis,16 Oktober 2025.

Ia menilai, selama ini pembangunan perumahan sering kali tidak terintegrasi dengan baik, sehingga muncul kawasan permukiman yang belum memiliki infrastruktur dasar memadai, seperti jalan, drainase, dan akses air bersih.

“Inilah yang ingin kita benahi melalui Raperda ini, agar pembangunan lebih terarah dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” jelasnya.

Sumadi menambahkan bahwa dalam penyusunan Raperda tersebut, DPRD mendorong pemerintah daerah untuk memperhatikan aspek pemerataan. Ia menekankan pentingnya menyediakan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), termasuk melalui program perumahan bersubsidi atau rumah layak huni.

“Palangka Raya sebagai ibu kota provinsi harus menjadi contoh tata kota yang terencana. Pemerintah daerah perlu menyiapkan peta jalan pembangunan perumahan dan permukiman jangka panjang, agar tidak terjadi penumpukan penduduk di satu wilayah,” tegas Sumadi.

Ia juga mengingatkan bahwa persoalan perumahan bukan hanya soal ketersediaan rumah, tetapi juga kualitas lingkungan tempat tinggal. Oleh karena itu, perlu ada pengawasan ketat terhadap pengembang agar mematuhi ketentuan tata ruang, sanitasi, dan pengelolaan limbah.

“Dengan adanya Raperda ini, kita berharap setiap kawasan permukiman di Palangka Raya tidak hanya layak huni, tetapi juga aman, sehat, dan ramah lingkungan,” tambahnya.

Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman ini menjadi salah satu usulan prioritas DPRD Kota Palangka Raya di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025, yang bertujuan memperkuat arah pembangunan daerah secara terpadu. (MARINI/j)